Research Repository

Tinjauan Yuridis Hak Kebebasan Berpendapat Bagi Pengguna Media Sosial Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Show simple item record

dc.contributor.author Miptahul
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:23:52Z
dc.date.available 2020-11-17T02:23:52Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12318
dc.description.abstract Setiap Warga Negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapatnya. Hal itu tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum menjelaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi informasi saat ini telah muncul cara baru untuk menuangkan pikiran yaitu dengan adanya media sosial seperti FaceBook, Twiter, Instagram dan lainnya. Penyampaian pendapat melalui media sosial sering kali dijadikan sebagai suatu perbuatan tindak pidana bagi para pihak yang merasa tidak nyaman dengan adanya komentar yang menyebutkan nama atau pihaknya. Undang-Undang mengenai penggunaan media sosial sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tatacara menyampaikan pendapat melalui media sosial, untuk mengetahui bentuk-bentuk kejahatan yang sering terjadi dalam media sosial dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengguna media sosial dalam hal menyampaikan pendapat melalui media sosial. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer yaitu UndangUndang Dasar 1945, kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UndangUndang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, karya ilmiah, berita-berita, tulisan-tulisan, dan bahan hukum tersier yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tata cara menyampaikan pendapat melalui media sosial tidak ada diatur di dalam Undang-undang ITE akan tetapi di atur dalam Undanng-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Bentuk kejahatan yang sering terjadi dalam media sosial banyak salah satunya adalah Penipuan. perlindungan hukum bagi pengguna media sosial dalam hal menyampaikan pendapat telah di upayakan pemerintah dalam Undang-undang ITE terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016. en_US
dc.subject Hak Kebebasan Berpendapat en_US
dc.subject Media Sosial en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Hak Kebebasan Berpendapat Bagi Pengguna Media Sosial Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account