Abstract:
Setiap Warga Negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapatnya.
Hal itu tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945. Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum menjelaskan bahwa
kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah setiap warga negara untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi dengan kemajuan teknologi informasi saat ini telah muncul cara baru
untuk menuangkan pikiran yaitu dengan adanya media sosial seperti FaceBook,
Twiter, Instagram dan lainnya. Penyampaian pendapat melalui media sosial sering
kali dijadikan sebagai suatu perbuatan tindak pidana bagi para pihak yang merasa
tidak nyaman dengan adanya komentar yang menyebutkan nama atau pihaknya.
Undang-Undang mengenai penggunaan media sosial sendiri diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tatacara menyampaikan
pendapat melalui media sosial, untuk mengetahui bentuk-bentuk kejahatan yang
sering terjadi dalam media sosial dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi
pengguna media sosial dalam hal menyampaikan pendapat melalui media sosial.
Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif yang diambil
dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer yaitu UndangUndang Dasar 1945, kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UndangUndang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
Dimuka Umum. dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.Bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, karya ilmiah, berita-berita,
tulisan-tulisan, dan bahan hukum tersier yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tata cara menyampaikan
pendapat melalui media sosial tidak ada diatur di dalam Undang-undang ITE akan
tetapi di atur dalam Undanng-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Bentuk kejahatan
yang sering terjadi dalam media sosial banyak salah satunya adalah Penipuan.
perlindungan hukum bagi pengguna media sosial dalam hal menyampaikan
pendapat telah di upayakan pemerintah dalam Undang-undang ITE terbaru yaitu
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016.