Abstract:
Wasiat atau tastemen ialah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa
yang dikehendaki setelahnya ia meninggal dunia. Pada asasnya suatu pernyataan
kemauan terakhir itu adalah keluar dari satu pihak saja (eenzijdig) dan setiap
waktu dapat ditarik kembali oleh yang membuatnya. Penarikan kembali itu
(herroepen), boleh secara tegas (uitdrukkelijk) atau secara diam-diam
(stillzwijgend). Bahwa Pasal 874 KUHPerdata (BW) mengandung satu syarat
bahwa isi pernyataan kemauan terakhir (testamen) itu tidak boleh bertentangan
dengan Undang-Undang.
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap
pemberian wasiat terhadap ahli waris, bagaimana pandangan ulama terhadap
pemberian wasiat terhadap ahli waris, dan bagaiman akibat hukum pemberian
wasiat terhadap ahli waris. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum
normatif analisis dengan maksud menggambarkan atau menelaah permasalahan
hukum, yang diambil dari hasil studi dokumentasi, dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa akibat hukum
pemberian wasiat kepada ahli waris yaitu boleh asalkan memenuhi syarat didalam
Pasal 195 kompilasi hukum islam yaitu a.Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan
dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi atau dihadapan notaries.
b.Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan
kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. c. Wasiat kepada ahli waris
berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris. d. Pernyataan persetujuan pada ayat
(2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan dihadapan dua orang saksi atau tertulis
dihadapan dua saksi dihadapan notaris.