Abstract:
Sertipikat adalah tanda bukti hak yang terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur,
diberi sampul bergambar Garuda dan dijilid menjadi satu yang dikeluarkan oleh Badan
Pertanahan Nasional. Sertipikat Hak Atas Tanah merupakan alat bukti kepemilikan hak atas
tanah yang kuat bagi pemegang haknya. Sertipikat ganda adalah satu bidang tanah diuraikan
dalam dua sertipikat atau lebih yang berlainan datanya. Sertipikat ganda membawa dampak
ketidakpastian hukum, sehingga tidak jarang terjadi sengketa diantara para pihak bahkan
sampai ke Pengadilan. Salah satu contoh yaitu kasus tumpang tindih yang diselesaikan
melalui Pengadilan adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.
39/G.TUN/2006/PTUN.MDN telah dilakukan 2 kali penerbitan sertipikat Oleh Kantor
Pertanahan Kota Medan.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan terbitnya sertipikat ganda di Kantor Pertanahan Kota Medan dan untuk
mengetahui upaya yang dilakukan apabila terjadi sengketa atas kepemilikan sertipikat yang
diakibatkan karena terjadinya tumpang tindih di Kantor Pertanahan Kota Medan Penelitian
ini dilakukan dengan melakukan pendekatan secara yuridis empiris, berupa penelitian tentang
pengaruh berlakunya hukum positip dari aspek hukumnya dan tentang pengaruh berlakunya
terhadap masyarakat dalam pemecahan masalah.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa kasus terjadinya tumpang tindih disebabkan
karena tidak adanya Peta Pendaftaran yang lengkap sebagai pedoman dalam penerbitan
sertipikat dan adanya ketidakcermatan dan ketidaktelitian Kantor Pertanahan Kota Medan
dalam memeriksa dan meneliti data fisik dan data yuridis dalam pengecekan warkah yang ada
di Kantor Pertanahan Kota Medan. Penyelesaian sengketa dalam kasus ini dilakukan melalui
jalur Peradilan (litigasi). Kesimpulan dari penelitian ini faktor penyebab terjadinya sertipikat
ganda di Kantor Pertanahan Kota Medan yaitu karena adanya peta pendaftaran belum
terbentuk atau belum lengkap, faktor manusianya baik disebabkan karena human error
maupun adanya itikad tidak baik dari pemohon, adanya pemecahan atau pemekaran wilayah,
adanya administrasiyang tidak benar di kelurahan dan adanya perubahan tata ruang oleh
pemerintah kota. Upaya penyelesaian hukumnya terhadap sertipikat ganda dapat dilakukan
dengan penyelesaian sengketa melalui Badan Pertanahan Nasional (non litigasi) dan apabila
tidak tercapai dilakukan dengan penyelesaian sengketa melalui Peradilan (litigasi)