Abstract:
Latar belakang anak melakukan kenakalan, tentu tidak sama dengan latar
belakang orang dewasa dalam melakukan kenakalan, sebagai ruang lingkup dari
kriminologi akan sangat membantu dalam memberi masukkan tentang apa yang
sebaiknya diberikan terhadap anak yang telah melakukan kenakalan. Artinya,
berbicara tentang kenakalan anak, tidak terlepas dari faktor-faktor pendorong atau
motivasi sehingga seorang anak melakukan kenakalan, pada akhirnya dapat
menentukan kebutuhan apa yang diperlukan oleh seorang anak dalam memberi
reaksi atas kenakalannya
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus yang digunakan anak
yang mencuri motor di Kota Binjai, untuk mengetahui faktor anak mencuri motor,
untuk mengetahui penanggulan bagi anak yang melakukan pencuri motor.
Sifat penelitian adalah deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian
hukum empiris, sumber data adalah data primer dan data sekunder , alat
pengumpul datanya adalah wawancara studi di kepolisian
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa modus pencurian sepeda
motor di Kota Binjai dilakukan oleh anak dengan cara menggunakan kunci leter
T. Motor yang sedang parkir di depan Alfamart mereka bobol dengan
menggunakan kunci leter T. sebuah motor Honda Scoopy BK. 2878 RAU warna
merah berhasil mereka curi dengan kunci leter T. Kunci Leter T digunakan untuk
membuka dan mengendurkan baut ke arah vertical yang sempit dengan
menggunakan ujung kunci tersebut dan dalam waktu singkat motor tersebut sudah
berhasil di curi, diketahui faktor penyebab anak melakukan pencurian sepeda
motor di Kota Binjai adalah di karenakan kurangnya perhatian dan komunikasi
orang tua terhadap anak, karena faktor ekonomi, dan dikarenakan faktor
narkoba,dan upaya yang bisa dilakukan adalah upaya penanggulangan hukum
dalam terjadinya pencurian sepeda motor di Kota Binjai dengan penegakan
hukum secara preventif dan refresif. Upaya penegakan hukum yang dilakaukan
secara preventif adalah dengan melakukan sosialisasi berbentuk baliho yang berisi
pesan agar memasang kunci ganda di kendaraan, menggunakan sistem karcis
untuk parkir kendaraan dan saling mengingatkan satu sama lain. Upaya hukum
refresif yang dilakukan adalah dengan menangkap pelaku pencurian sepeda motor
dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.