Research Repository

Implikasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 63/M-Dag/2016 Terhadap Ketaatan Hukum Pelaku Usaha Kilang Padi Dalam Pembelian Gabah Dari Petani (Studi Di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Binjai)

Show simple item record

dc.contributor.author Lubis, Sri Wahyuni
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:17:58Z
dc.date.available 2020-11-17T02:17:58Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12307
dc.description.abstract Pada tahun 2016 pemerintah menerbitkan Peraturan mengenai harga acuan pembelian dari petani dan penjualan di konsumen dengan diterbitkannya Permendag 63/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Dari Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Sejauh ini. pelaksanaannya seolah-olah hanya terlihat dalam jangka pendek yang selanjutnya harga-harga komoditi di dalam negeri terus naik. Sehingga muncul asumsi bahwa kebijakan harga pangan selama ini belum berjalan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi Permendag No. 63D/M-DAG/ 2016 terhadap ketaatan pelaku usaha dalam pembelian gabah dari petani, mengetahui upaya Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam penegakan Permendag No. 63D/M-DAG/ 2016 terhadap ketaatan pelaku usaha dalam pembelian gabah dari petani dan mengetahui kendala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam penegakan Permendag No. 63D/MDAG/ 2016 terhadap ketaatan pelaku usaha dalam pembelian gabah dari petani. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendeketan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan, sedangkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, Peraturan Menteri Perdagangan No. 63D/M-DAG/ 2016 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Dari Petani dan Harga Penjualan di Konsumen, belum berimplikasi positif terhadap pembelian gabah petani oleh pelaku usaha. Hal ini dikarenakan pembelian harga gabah oleh pelaku usaha masih lebih rendah dari harga pembelian yang telah ditetapkan pemerintah. Upaya Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Binjai dalam penegakan Permendag No. 63D/M-DAG/ 2016 terhadap ketaatan pelaku usaha dalam pembelian gabah dari petani, dilakukan dengan cara mengadakan pengawasan perdagangan gabah di sektor pertanian, yakni dengan memonitoring transaksi perdagangan gabah di desa-desa yang ada di sekitar wilayah pemerintahan kota Binjai dan juga melakukan operasi pasar murah yang bertujuan untuk menekan gejolak harga pada saat-saat tertentu, misalnya menjelang perayaan hari-hari besar keagamaan. Hambatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam penegakan Permendag No. 63D/M-DAG/ 2016 terhadap ketaatan pelaku usaha dalam pembelian gabah dari petani dipengaruhi berbagai faktor, diantaranya faktor substansi hukum, aparatur penegak hukum, sarana dan prasana, masyarakat dan faktor budaya hukum masyarakat en_US
dc.subject Implikasi en_US
dc.subject Ketaatan Hukum en_US
dc.title Implikasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 63/M-Dag/2016 Terhadap Ketaatan Hukum Pelaku Usaha Kilang Padi Dalam Pembelian Gabah Dari Petani (Studi Di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Binjai) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account