Abstract:
Pada tahun 2016 pemerintah menerbitkan Peraturan mengenai harga acuan
pembelian dari petani dan penjualan di konsumen dengan diterbitkannya
Permendag 63/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Dari Petani dan
Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Sejauh ini. pelaksanaannya seolah-olah
hanya terlihat dalam jangka pendek yang selanjutnya harga-harga komoditi di
dalam negeri terus naik. Sehingga muncul asumsi bahwa kebijakan harga pangan
selama ini belum berjalan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
implikasi Permendag No. 63D/M-DAG/ 2016 terhadap ketaatan pelaku usaha
dalam pembelian gabah dari petani, mengetahui upaya Dinas Perindustrian dan
Perdagangan dalam penegakan Permendag No. 63D/M-DAG/ 2016 terhadap
ketaatan pelaku usaha dalam pembelian gabah dari petani dan mengetahui kendala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam penegakan Permendag No. 63D/MDAG/ 2016 terhadap ketaatan pelaku usaha dalam pembelian gabah dari petani.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendeketan
penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder.
Data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan, sedangkan data sekunder
berupa bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, Peraturan Menteri Perdagangan
No. 63D/M-DAG/ 2016 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Dari Petani
dan Harga Penjualan di Konsumen, belum berimplikasi positif terhadap
pembelian gabah petani oleh pelaku usaha. Hal ini dikarenakan pembelian harga
gabah oleh pelaku usaha masih lebih rendah dari harga pembelian yang telah
ditetapkan pemerintah. Upaya Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Binjai
dalam penegakan Permendag No. 63D/M-DAG/ 2016 terhadap ketaatan pelaku
usaha dalam pembelian gabah dari petani, dilakukan dengan cara mengadakan
pengawasan perdagangan gabah di sektor pertanian, yakni dengan memonitoring
transaksi perdagangan gabah di desa-desa yang ada di sekitar wilayah
pemerintahan kota Binjai dan juga melakukan operasi pasar murah yang bertujuan
untuk menekan gejolak harga pada saat-saat tertentu, misalnya menjelang
perayaan hari-hari besar keagamaan. Hambatan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan dalam penegakan Permendag No. 63D/M-DAG/ 2016 terhadap
ketaatan pelaku usaha dalam pembelian gabah dari petani dipengaruhi berbagai
faktor, diantaranya faktor substansi hukum, aparatur penegak hukum, sarana dan
prasana, masyarakat dan faktor budaya hukum masyarakat