Abstract:
Kebijakan mengenai Polmas, telah dikeluarkan oleh Kapolri melalui Surat
Keputusan Kapolri No. 737 Tahun 2005, selanjutnya diperbaharui dengan
Peraturan Kapolri (PERKAP) No. 7 tahun 2008. Sebagai suatu strategi, Polmas
merupakan model pemolisian yang menekankan kemitraan yang sejajar, antara
polisi dengan masyarakat lokal, dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap
permasalahan sosial yang mengancam keamanan dan ketertiban, guna
meningkatkan kualitas hidup warga setempat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengaturan penerapan Polisi Masyarakat dalam mewujudkan sistem
keamanan di masyarakat kota Medan, upaya yang dilakukan Polisi Masyarakat
dalam mewujudkan sistem keamanan masyarakat kota Medan dan mengetahui
kendala yang dihadapi Polisi Masyarakat dalam mewujudkan sistem keamanan di
masyarakat kota Medan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mengarah kepada penelitian
yuridis empiris. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data
primer dan sekunder. Data primer, data yang diperoleh dari hasil wawancara. Data
sekunder, data yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier.
Penelitian ini menggunakan teknik analisa data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, Penugasan Polmas dan juga
pembentukan FKBM sebagai unsur pelaksanaan Polmas di masyarakat haruslah
sesuai dengan kriteria dan syarat–syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Kapolri No. 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Peran Polmas dalam
mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat belum optimal. Hal ini dapat
dilihat belum terbangunnya sistem keamanan dan ketertiban lingkungan di
berbagai wilayah di kota Medan. Bahkan Sistem Keamanan Lingkungan
(Siskamling) yang telah lama terbangung mulai hilang dan tidak diterapkan lagi
dibeberapa kelurahan yang ada di kota Medan. Hambatan dalam pelaksanaan
Polmas guna mewujudkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat,
dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu: faktor internal dari petugas polmas dan faktor
dari luar (eksternal) yang datangnya dari masyarakat.