Abstract:
Praktek penguasaan pasar oleh perusahaan industri sangat mempengaruhi
perdagangan ayam, adanya penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam dapat
membantu ketersediaan ayam di pasar.Praktek penguasaan pasar oleh perusahaan
industri ayam diharapkan tidak membuat kesepakatan harga terhadap perdagangan
ayam di pasaran. Terkait dengan penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam,
belum diketahui bagaimana kajian hukum terhadap praktek penguasaan pasar oleh
perusahaanindustri ayam di Kabupaten Asahan, bagaimana praktek penguasaan
pasar oleh perusahaan industri ayam di Kabupaten Asahan, dan bagaimana
tanggung jawab bagi pelaku usaha penguasaan pasar oleh perusahaan industri
ayam di Kabupaten Asahan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang bertujuan
menggambarkan secara tepat mengenai kajian hukum terhadap praktek
penguasaan pasar oleh perusahaan industri ayam di Kabupaten Asahan.Penelitian
ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris.Sumber data penelitian ini
terdiri dari data primer dan data sekunder.Data primer diperoleh dari hasil
wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelusuran bahan hukum
sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, kajian hukum mengenai
penguasaan pasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, praktek
penguasaan pasar oleh perusahaan industry ayam memungkinkan adanya
keuntungan yang terlalu besar (excess profit) yang dinikmati oleh para pelaku
usaha atau perusahaan industry ayam dalam jangka panjang, dan diperlukan
tanggung jawab bagi pelaku usaha penguasaan pasar oleh perusahaan industri
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Kajian hukum terhadap praktek penguasaan pasar oleh perusahaan
industri ayam di Kabupaten Asahan masih belum jelas disebabkan lemahnya
pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.