Research Repository

Analisis Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terhadap Karyawan Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Di PT. Studio Delapan Sembilan Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Rizky Suranta
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:13:51Z
dc.date.available 2020-11-17T02:13:51Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12300
dc.description.abstract Pentingnya perlindungan bagi pekerja/buruh biasanya berhadapan dengan kepentingan pengusaha untuk tetap dapat bertahan (survive) dalam menjalankan usahanya. Sehingga seringkali pihak yang terkait secara langsung adalah pengusaha dan pekerja/buruh. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan PKWT dalam peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap karyawan PKWT pada Studio Delapan Sembilan, dan untuk mengetahui akibat hukum apabila terjadi wanprestasi antara pihak Perusahaan dan karyawan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier, dan juga penelitian ini bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan tentang PKWT terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, PKWT juga memiliki aturan pelaksana yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Tertentu. Peraturan-peraturan tersebut mengatur antara lain tentang persyaratan, kategori pekerjaan, jangka waktu, berakhirnya perjanjian, peralihan PKWT menjadi PKWTT. Namun demikian dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengandung beberapa pasal yang inkonsisten yang pada akhirnya menimbulkan perbedaan tafsir. Perlindungan kerja dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntunan, santunan maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan Hak Asasi Manusia, perlindungan fisik dan sosial ekonomi melalui norma-norma yang berlaku dalam perusahaan. Serta Jika melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi pidana atau sanksi administratif. Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur akibat hukum bagi pelanggar (pekerja dan pengusaha) yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. en_US
dc.subject analisis hukum en_US
dc.subject PKWT en_US
dc.title Analisis Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terhadap Karyawan Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Di PT. Studio Delapan Sembilan Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account