Abstract:
Pentingnya perlindungan bagi pekerja/buruh biasanya berhadapan dengan
kepentingan pengusaha untuk tetap dapat bertahan (survive) dalam menjalankan
usahanya. Sehingga seringkali pihak yang terkait secara langsung adalah
pengusaha dan pekerja/buruh. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaturan PKWT dalam peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui
perlindungan hukum terhadap karyawan PKWT pada Studio Delapan Sembilan,
dan untuk mengetahui akibat hukum apabila terjadi wanprestasi antara pihak
Perusahaan dan karyawan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier, dan
juga penelitian ini bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan tentang PKWT
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, PKWT juga memiliki aturan pelaksana yaitu Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Tertentu. Peraturan-peraturan tersebut
mengatur antara lain tentang persyaratan, kategori pekerjaan, jangka waktu,
berakhirnya perjanjian, peralihan PKWT menjadi PKWTT. Namun demikian
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengandung beberapa pasal yang
inkonsisten yang pada akhirnya menimbulkan perbedaan tafsir. Perlindungan
kerja dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntunan, santunan maupun
dengan jalan meningkatkan pengakuan Hak Asasi Manusia, perlindungan fisik
dan sosial ekonomi melalui norma-norma yang berlaku dalam perusahaan. Serta
Jika melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi pidana atau
sanksi administratif. Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan mengatur akibat hukum bagi pelanggar (pekerja dan pengusaha)
yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
ketenagakerjaan.