Research Repository

Kedudukan Hukum Wali Pengampu Pada Perseroan Terbatas Ditinjau Dari Hukum Keperdataan Dan Undangundang Ri Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Analisis Penetapan No. 24/Pdt.P/2014/Pn. Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad, Meccah Marie
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:13:00Z
dc.date.available 2020-11-17T02:13:00Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12297
dc.description.abstract Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa kewenangan organ Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mempunyai keistimewaan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh UUPT dan atau anggaran dasar. Pemegang saham sebagai pemilik (eigenaar, owner) perseroan melalui RUPS melakukan kontrol terhadap kepengurusan yang dilakukan Direksi maupun terhadap kekayaan serta kebijakan kepengurusan yang dijalankan manajemen perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat hadir dalam RUPS dikarenakan sakit parah sehingga sulit berkomunikasi, maka pemegang saham tersebut dapat diampu dengan memintakan penetapan pengampuan ke pengadilan negeri setempat. Hakim pengadilan negeri dalam hal menetapkan permohonan pengampuan harus melihat syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku, sehingga penetapan tersebut tidak dapat dimintakan pembatalan. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana Bagaimana kedudukan hukum saham dalam pengampuan pada Perseroan Terbatas, Bagaimana Kedudukan Hukum Wali Pengampu dalam Penetapan No. 24/Pdt.P/2014/PN.Mdn, Bagaimanakah tanggungjawab hukum wali pengampu atas saham pada Perseroan Terbatas. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelusuran kepustakaan (library research). Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Kedudukan saham si terampuh tidak dapat bertindak untuk dan atas nama saham-sahammnya. Kedudukan wali pengampu melalui penetapan pengadilan negeri dapat bertindak untuk mewakili semua tindakan hukum atas saham-saham pemilik yang dalam pengampuan. Kedudukan hukum wali pengampu dalam Penetapan No. 24/Pdt.P/2014/Pn.Mdn: Menjual/memindahkan/melepaskan hak atas saham/menggadaikan saham sesuai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar perseroan; Hadir dalam segala macam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk mengeluarkan suara dalam rapat tersebut, mengajukan, menerima atau menolak usul-usul, menyetujui dan atau menolak neraca dan perhitungan laba rugi serta melakukan dan menjalankan sesuatu yang dibenarkan oleh hukum dan undang-undang terhadap saham-saham atas nama Efendy;. Tanggung jawab Wali Pengampu terhadap saham-saham suami yang dalam pengampuan yang menurut undang-undang tidak dapat bertindak untuk dan atas nama dirinya sehingga wali pengampu melalui penetapan pengadilan negeri dapat bertindak secara hukum untuk dan atas nama suaminya yang dalam pengampuan. Tanggung Jawab wali Pengampu dalam saham pada perseroan menggantikan posisi “si terampuh” yang dalam pengampuan. karena wali pengampu berdasarkan penetapan pengadilan dapat berbuat dan bertindak untuk dan atas nama saham-saham “si terampu” yang digantikannya termasuk menjual saham-saham si terampu. en_US
dc.subject Kedudukan Hukum en_US
dc.subject Wali Pengampu, Perseroan Terbatas en_US
dc.title Kedudukan Hukum Wali Pengampu Pada Perseroan Terbatas Ditinjau Dari Hukum Keperdataan Dan Undangundang Ri Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Analisis Penetapan No. 24/Pdt.P/2014/Pn. Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account