Abstract:
Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas menjelaskan bahwa kewenangan organ Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
mempunyai keistimewaan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris dalam
batas yang ditentukan oleh UUPT dan atau anggaran dasar. Pemegang saham sebagai
pemilik (eigenaar, owner) perseroan melalui RUPS melakukan kontrol terhadap
kepengurusan yang dilakukan Direksi maupun terhadap kekayaan serta kebijakan
kepengurusan yang dijalankan manajemen perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak
dapat hadir dalam RUPS dikarenakan sakit parah sehingga sulit berkomunikasi, maka
pemegang saham tersebut dapat diampu dengan memintakan penetapan pengampuan ke
pengadilan negeri setempat. Hakim pengadilan negeri dalam hal menetapkan permohonan
pengampuan harus melihat syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku,
sehingga penetapan tersebut tidak dapat dimintakan pembatalan.
Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana
Bagaimana kedudukan hukum saham dalam pengampuan pada Perseroan Terbatas,
Bagaimana Kedudukan Hukum Wali Pengampu dalam Penetapan No.
24/Pdt.P/2014/PN.Mdn, Bagaimanakah tanggungjawab hukum wali pengampu atas
saham pada Perseroan Terbatas. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelusuran
kepustakaan (library research).
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Kedudukan saham si
terampuh tidak dapat bertindak untuk dan atas nama saham-sahammnya. Kedudukan wali
pengampu melalui penetapan pengadilan negeri dapat bertindak untuk mewakili semua
tindakan hukum atas saham-saham pemilik yang dalam pengampuan. Kedudukan
hukum wali pengampu dalam Penetapan No. 24/Pdt.P/2014/Pn.Mdn:
Menjual/memindahkan/melepaskan hak atas saham/menggadaikan saham sesuai
ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar perseroan; Hadir dalam segala macam Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk mengeluarkan suara dalam rapat tersebut,
mengajukan, menerima atau menolak usul-usul, menyetujui dan atau menolak neraca dan
perhitungan laba rugi serta melakukan dan menjalankan sesuatu yang dibenarkan oleh
hukum dan undang-undang terhadap saham-saham atas nama Efendy;. Tanggung jawab
Wali Pengampu terhadap saham-saham suami yang dalam pengampuan yang menurut
undang-undang tidak dapat bertindak untuk dan atas nama dirinya sehingga wali
pengampu melalui penetapan pengadilan negeri dapat bertindak secara hukum untuk dan
atas nama suaminya yang dalam pengampuan. Tanggung Jawab wali Pengampu dalam
saham pada perseroan menggantikan posisi “si terampuh” yang dalam pengampuan.
karena wali pengampu berdasarkan penetapan pengadilan dapat berbuat dan bertindak
untuk dan atas nama saham-saham “si terampu” yang digantikannya termasuk menjual
saham-saham si terampu.