Abstract:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan merupakan aparat pengawasan intern
pemrintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPKP
dipimpin oleh seorang Kepala yang memiliki tugas untuk mengawasi setiap tugas
menyelenggearakan urusan pemerintah di bidang pengawasan keuangan
negara/daerah dan pembangunan nasional. BPKP dalam mengawasi pengelolaan
keuangan negara/daerah memiliki dua fungsi utama yaitu fungsi pengarahan dan
pengoordinasian pengawasan intern dan fungsi pengawasan intern. BPKP ini
sangat penting dan sangat berperan dalam rangka mewujudkan good governance
dan good coorporate governance, optimalisasi penerimaan negara/daerah, dan
berperan aktif dalam pemberantasan KKN. Itulah sebabnya kenapa BPKP
berperan aktif dalam mengawasi segala sesuatu yang menyangkut dalam
pengelolaan aset dan keuangan negara/daerah. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui bagaimana peranan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah serta bagaimana kendala
dan upaya dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan menolah data dari bahan hukum primer.
Bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan maka
sebagai tambahan dalam melengkapi data penulis menambahkan data dihasilkan
bahwasanya BPKP sangat berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan
daerah untuk meningkatkan good governance dan good coorporate governance.
Peran BPKP sebagai badan yang mengelola keuangan dan pembangunan tubuh
pemantauan pengendalian dan pemantauan proses manajemen pemerintahan yang
umumnya ditempatkan sebagai bagian dari Presiden otoritas. Kendala yang
dihadapi dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah oleh BPKP
berdominan dengan kurangnya SDM untuk mengatasi pengelolaan keuangan di
daerah dengan demikian upaya yang dilakukan adalah penambahan SDM untuk
meningkatkan kinerja pegawai dalam mengawasi pengelolaan keuangan guna
menghindarkan adanya KKN, penyelewengan serta hambatan lainnya yang
bertujuan untuk menghindarkan kerugian yang terjadi untuk negara.