Research Repository

Hak Politik Mantan Narapidana Dalam Mencalonkan Diri Sebagai Gubernur Di Provinsi Aceh (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 50/Puu-Xiv/2016)

Show simple item record

dc.contributor.author Febtrina, Bella
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:09:15Z
dc.date.available 2020-11-17T02:09:15Z
dc.date.issued 2017-09-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12290
dc.description.abstract Hak Politik Mantan Narapidana Dalam Mencalonkan Diri Sebagai Gubernur Di Provinsi Aceh (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 50/Puu-Xiv/2016) Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIV/2016, Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dinyatakan secara bersyarat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Neragar Repubik Indonesia sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan narapidana secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana serta Pasal 67 ayat (2) tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan narapidana secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana. Berdasarkan hal tersebut diatas maka penulis merasa perlu dan tertarik untuk mengangkat penelitian tentang hak politik mantan narapidana di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam terlebih Provinsi Nangroe Aceh Darussalam adalah daerah kelahiran penulis. Adapun tujuan penelitian penelitian ini adalah agar mengetahui mekanisme pemilihan Gubernur di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Agar mengetahui hak politik mantan narapidana dalam pemilihan kepala daerah. Agar mengetahui analisis hukum terhadap Putusan Mahamah Konstitusi nomor: 50/PUU-XIV/2016. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer. Berdasarkan hasl penelitian maka di ketahui: 1. Mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Guberbnur di Provinsi Aceh berbeda dengan Pilkada daerah lain yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), pelaksanaan Pilkada Aceh dikelola oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, sementara pengawasan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pilkada Aceh (Panwaslih Aceh). Dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. 2. Hak politik mantan narapidana dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUUXIV/2016 menyatakan bahwa mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Provinsi Aceh sepanjang mantan narapidana tersebut mengakui yang bersangkutan pernah dijutahui pidana penjara selama 5 tahun atau lebih kepada publik. 3. Analisis hukum terhadap pengujian Pasal 67 ayat (2) undangundang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIV/2016 telah sesuai dengan amanat konstitusi yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya dimata hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum dengan tidak ada terkecualinya. en_US
dc.subject Hak Politik en_US
dc.subject Mantan Narapidana en_US
dc.title Hak Politik Mantan Narapidana Dalam Mencalonkan Diri Sebagai Gubernur Di Provinsi Aceh (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 50/Puu-Xiv/2016) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account