Abstract:
Hak Politik Mantan Narapidana Dalam Mencalonkan Diri Sebagai Gubernur Di
Provinsi Aceh (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 50/Puu-Xiv/2016)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIV/2016,
Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
dinyatakan secara bersyarat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Neragar
Repubik Indonesia sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan
narapidana secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa yang bersangkutan
adalah mantan narapidana serta Pasal 67 ayat (2) tersebut tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan
narapidana secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa yang bersangkutan
adalah mantan narapidana. Berdasarkan hal tersebut diatas maka penulis merasa
perlu dan tertarik untuk mengangkat penelitian tentang hak politik mantan
narapidana di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam terlebih Provinsi Nangroe Aceh
Darussalam adalah daerah kelahiran penulis.
Adapun tujuan penelitian penelitian ini adalah agar mengetahui
mekanisme pemilihan Gubernur di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Agar
mengetahui hak politik mantan narapidana dalam pemilihan kepala daerah. Agar
mengetahui analisis hukum terhadap Putusan Mahamah Konstitusi nomor:
50/PUU-XIV/2016. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer.
Berdasarkan hasl penelitian maka di ketahui: 1. Mekanisme pemilihan
Gubernur dan Wakil Guberbnur di Provinsi Aceh berbeda dengan Pilkada daerah
lain yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD),
pelaksanaan Pilkada Aceh dikelola oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Aceh, sementara pengawasan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pilkada Aceh
(Panwaslih Aceh). Dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota. 2. Hak politik mantan narapidana dalam pemilihan kepala daerah di
Provinsi Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUUXIV/2016 menyatakan bahwa mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai
kepala daerah di Provinsi Aceh sepanjang mantan narapidana tersebut mengakui
yang bersangkutan pernah dijutahui pidana penjara selama 5 tahun atau lebih
kepada publik. 3. Analisis hukum terhadap pengujian Pasal 67 ayat (2) undangundang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51/PUU-XIV/2016 telah sesuai dengan amanat konstitusi yaitu
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan
kedudukannya dimata hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum
dengan tidak ada terkecualinya.