Abstract:
Koperasi Prima dana dalam pekerjaanya memberi jasa agar kesejahteraan
para anggota dapat terjamin dan mempermudah pemenuhan menghindarkan para
anggotanya. Koperasi Primadana juga berupaa menghindarkan para anggotanya
dari rentenir. sebelum memberikan kredit, pihak kreditur (Koperasi Prima dana)
biasanya melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap Character (watak).
Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (agunan) dan Condition of
economic (prospek usaha debitur)atau yang lebih dikenal dengan istilah 5C.
Perjanjian pinjaman uang merupakan suatu perjanjian antar orang atau badan
usaha dengan seseorang dimana pihak peminjam diberikan sejumlah uang dengan
jaminan tertentu dan dikemudian hari mengembalikan kepada yang meminjamkan
dengan imbalan atau bunga tertentu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dalam pelaksanaan perjanjian
yang dilakukkan antar pihak sangat mudah. Anggota koperasi hanya menerahkan
jaminan yang sesuai dengan barang yang telah ditentukan oleh koperasi terhadp
anggota koperasi sehingga pihak koperasi simpan pinjam menyetujui permohonan
peminjam yang telah diajukan. (2)Tinjauan hukum pelaksanaan perjanjian
peminjam di koperasi Primadana Cabang Binjai diatur dalam KUHPerdata Pasal
1754, Pasal 1313 KUHPerdata dan dalam Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Negeri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
14/Per/M.KUKM/XII/2009 (3) Masalah – masalah yang timbul apabila anggota
koperasi wanprestasi makan dalam menyelesaikan wanprestasi, Pihak Koperasi
Primadana Cabang Binjai akan mendatangi anggota koperasi tersebut dan
menanyakan permasalahnya kenapa anggota koperasi sampai tidak bias
membayar peminajamanya, cara yang digunakan tersebut bersifat persuasif dan
kekeluargaan, yaitu dengan memberikan kelonggaran – kelonggaran dalam
pelunasan pinjaman daripada menggunakan cara penyelesaian yang telah
tercantum dalam akta perjanjian.