dc.contributor.author | Munthe, Rahmayani | |
dc.date.accessioned | 2020-11-17T02:06:31Z | |
dc.date.available | 2020-11-17T02:06:31Z | |
dc.date.issued | 2017-03-20 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12284 | |
dc.description.abstract | Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan untuk duda dan janda cerai masing-masing mendapat seperdua dari harta bersama. Faktanya hakim dalam Putusan Nomor. 126/PDT.G/2013/PTA.JK) menjatuhkan putusan porsi istri dalam masalah pembagian harta bersama memperoleh 2/3 bagian dari harta bersama dan suami mendapat 1/3 bagian dari harta bersama, hakim dalam hal ini telah keluar dari ketentuan Pasal 97 tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriftif dengan jenis yuridis normative, sementara data yang diambil adalah data sekunder sehingga pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan terhadap asas-asas hukum terkait penentuan pembagian porsi harta bersama. Sementara analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu mengkaji kebenaran dari studi dokumentasi dan penarikan kesimpulan dari setiap Pasal demi Pasal yang berkaitan dengan judul jurnal ilmiah ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam asas hukum perkawinan mengenai harta bersama duda atau janda cerai berhak mendapat masing-masing seperdua bagian dari harta bersama. Hal tersebut harus dijadikan dasar dalam memutus perkara penentuan jumlah pembagian harta bersama bilamana terjadi perceraian. Sesungguhnya terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang memutus perkara Nomor 126/PDT.G/2013/PTA.JK tersebut layaknya dimintakan pembatalan putusannya mengingat putusannya telah berseberangan dengan ketentuan yang ada | en_US |
dc.subject | Nafkah | en_US |
dc.subject | Kewenangan | en_US |
dc.title | Kewenangan Suami Yang Tidak Memberi Nafkah Kepada Istri Atas Harta Bersama (Analisis Putusan Nomor.126/Pdt.G/2013/Pta.Jk) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |