Abstract:
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan untuk duda dan janda cerai
masing-masing mendapat seperdua dari harta bersama. Faktanya hakim dalam
Putusan Nomor. 126/PDT.G/2013/PTA.JK) menjatuhkan putusan porsi istri dalam
masalah pembagian harta bersama memperoleh 2/3 bagian dari harta bersama dan
suami mendapat 1/3 bagian dari harta bersama, hakim dalam hal ini telah keluar
dari ketentuan Pasal 97 tersebut.
Penelitian ini menggunakan penelitian deskriftif dengan jenis yuridis
normative, sementara data yang diambil adalah data sekunder sehingga
pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Penelitian ini menggunakan
pendekatan terhadap asas-asas hukum terkait penentuan pembagian porsi harta
bersama. Sementara analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu
mengkaji kebenaran dari studi dokumentasi dan penarikan kesimpulan dari setiap
Pasal demi Pasal yang berkaitan dengan judul jurnal ilmiah ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam asas hukum perkawinan
mengenai harta bersama duda atau janda cerai berhak mendapat masing-masing
seperdua bagian dari harta bersama. Hal tersebut harus dijadikan dasar dalam
memutus perkara penentuan jumlah pembagian harta bersama bilamana terjadi
perceraian. Sesungguhnya terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim
yang memutus perkara Nomor 126/PDT.G/2013/PTA.JK tersebut layaknya
dimintakan pembatalan putusannya mengingat putusannya telah berseberangan
dengan ketentuan yang ada