Abstract:
Nasabah merupakan salah satu elemen penting dalam dunia perbankan.
Dimana mereka memberikan kepercayaan penuh kepada pihak bank agar dana
yang mereka simpan dapat terjamin keamanannya. Maka dari itu pemerintah
menetapkan lembaga yang akan menjadi penjamin atas simpanan nasabah yang
disebut dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini berfungsi
menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem
perbankan sesuai dengan kewenangannya. Hingga pada saat Bank itu dinyatakan
sebagai Bank Gagal (failing bank), LPS tetap menjamin hak nasabah terhadap
dana simpanannya.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji sampai mana peran bank dalam
memberi perlindungan hukum terhadap simpanan nasabah ketika bank tersebut
dinyatakan sebagai Bank Gagal (failing bank) dan sejauh apa LPS berperan dalam
memberi jaminan atas simpanan nasabah pada Bank Gagal (failing bank).
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan studi
kepustakaan (library research) sebagai sumber data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa simpanan nasabah pada
setiap bank (yang menjadi peserta) dijaminkan oleh LPS. Kehadiran lembaga
penjamin simpanan dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan nasabah
terhadap industry perbankan. Jadi setiap orang tidak perlu takut akan status
simpanannya selama tidak lebih dari nilai besaran maksimal yang dijamin oleh
LPS.