Abstract:
Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal
ditahan oleh suatu pemerintah dan diserahkan kepada pemerintah lain untuk
menjalani persidangan atau tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan
bersalah dan menjalani hukumannya. Ekstradisi merupakan pranata hukum yang
umumnya sudah tua, sebab sudah dikenal pada zaman Yunani, Romawi dan Mesir
Kuno. Praktik-praktik tentang pengambilan dan membawa kembali seorang
pelaku kejahatan dari suatu Negara yang merupakan tempatnya melarikan diri dan
mencari perlindungan ke Negara lain yang memiliki yuridiksi kriminal, sudah
berulang-ulang dilakukan dengan cara dan prosedur yang sama di seluruh atau
melarikan diri ke Negara lain demi menghindari hukuman di Negara asalnya
menjadi alasan Pemerintah Republik Indonesia dan Australia untuk membuat
perjanjian ekstradisi yang telah ditanda tangani dan disepakati pada tanggal 22
April 1992.
Metode penelitian di penulisan ini yang digunakan berupa sifat penelitian
deskriptif analisis, yaitu sifat penelitian yang dimasukkan untuk memberikan data
yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Data
yang terkumpul kemudian di analisis secara sistematis sehingga dapat ditarik
kesimpulan dari kesuluruhan hasil penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk
mengungkapkan masalah atau keadaan sebagaimana adanya atau berdasarkan
fakta-fakta yang ada. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis
normatif, yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap
pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap
permasalahan diatas. Penelitian hukum secara yuridis maksudnya penelitian yang
mengacu pada studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data sekunder yang
digunakan. Sedangkan bersifat normatif maksudnya penelitian hukum yang
bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu
peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya.
Berdasarkan hasil penelitian dari penulisan ini adalah perjanjian antara
Republik Indonesia dan Australia tidak bertentangan dengan hukum nasioanlnya
masing-masing walaupun sisten hukum yang dianut oleh kedua Negara sangatlah
berbeda, dan implementasi dari perjanjian ini sudah banyak diterapkan dalam
beberapa kasus, contohnya dalam kasus korupsi Adrian Kiki Ariawan. Kendala
dan hambatan dari proses pelaksanaan Adrian Kiki Ariawan adalah berbedanya
sistem ekstradisi Republik Indonesia dan Australia, sehingga proes ekstradisi
Adrian Kiki Ariawan berjalan sangat lambat.