Abstract:
Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai
sebagai salah satu yang memiliki hutan mangrove seluas 15 Hektar, banyaknya
penebangan liar terhadap hutan mangrove yang terjadi mengakibatkan banyak
dampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat sekitar, dan masih banyaknya
pelaku penebangan yang belum mendapatkan hukuman yang setimpal.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengkaji faktor penyebab
terjadinya penebangan tanaman mangrove, sanksi pidana, dampak dan
penanggulangan penebangan tanaman mangrove. Penelitian yang dilakukan
adalah penelitian hukum empiris dengan maksud menggambarkan atau menelaah
permasalahan hukum, yang diambil dari hasil studi wawancara di Desa Kota Pari
Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai dan studi dokumentasi
dengan mempelajari serta menganalisis bahan pustaka, dengan mengolah data dari
bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian Faktor penyebab terjadinya penebangan
tanaman mangrove terdiri dari dua faktor yaitu faktor eksternal yang dilakukan
perusahaan industri, perambahan hutan dan illegal loging, dan faktor intern terjadi
akibat penebangan oleh masyarakat terjadi akibat kebutuhan sehari-hari. Sanksi
pelaku penebangan hutan mangrove diatur dalam Pasal 78 ayat (7) UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 73 huruf (b) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Pasal 42 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, serta sanksi pidana Pasal 98
ayat 1 dan 99 ayat 1 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dampak yang dirasakan dari
penebangan tanaman mangrove bagi masyarakat Desa Kota Pari Kecamatan
Pantai Cermin yaitu terjadinya abrasi pantai dan semakin mendekatnya garis
pantai ke pemukiman masyarakat untuk itu penanggulangan yang dilakukan
dengan melakukan reboisasi hutan mangrove, kampanye anti penebangan liar, dan
melakukan pengawasan terhadap hutan mangrove