Research Repository

Akibat Penghapusan Hak Paten Bagi Pemegang Lisensi Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Show simple item record

dc.contributor.author Faradila, Desy
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:56:41Z
dc.date.available 2020-11-17T01:56:41Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12268
dc.description.abstract Hak paten dapat dilisensikan oleh pemegang paten kepada pemegang lisensi. Pemegang lisensi adalah pihak yang diberikan izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak paten untuk jangka waktu tertentu dan untuk hal-hal tertentu sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian lisensi dengan syarat tertentu.Penghapusan hak paten bagi pemegang lisensi dapat terjadi karena permohonan penghapusan dari pemegang paten dikabulkan oleh Menteri, putusan pengadilan yang menghapuskan paten dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap, putusan penghapusan paten yang dikeluarkan oleh komisi banding paten, pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan. Adanya penghapusan paten tersebut menjadi permasalahan bagaimana akibat penghapusan hak paten bagi pemegang lisensi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk alasan yang dapat dijadikan dasar dalam hal pengaturan hukum terhadap pemegang lisensi hak paten dan mengkaji bagaimana kekuatan hukum pemegang lisensi paten dengan adanya penghapusan paten serta mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang lisensi paten yang dihapuskan patennya menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian terdiri dari data sekunder yang diperoleh dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap pemegang lisensi paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Parten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Kekuatan hukum pemegang lisensi paten dengan adanya penghapusan paten mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak ada lagi haknya pemegang lisensi dalam hal melaksanakan lisensi yang dimilikinya karena telah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Selanjutnya pengkajian mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang lisensi paten yang dihapuskan patennya menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tetap berhak melaksanakan lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi, serta penerima lisensi juga tidak lagi wajib melakukan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada pemegang paten yang patennya dihapus. en_US
dc.subject Akibat Penghapusan en_US
dc.subject Hak Paten en_US
dc.title Akibat Penghapusan Hak Paten Bagi Pemegang Lisensi Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account