Abstract:
Hak paten dapat dilisensikan oleh pemegang paten kepada pemegang
lisensi. Pemegang lisensi adalah pihak yang diberikan izin tertulis yang diberikan
oleh pemegang hak paten untuk jangka waktu tertentu dan untuk hal-hal tertentu
sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian lisensi dengan syarat
tertentu.Penghapusan hak paten bagi pemegang lisensi dapat terjadi karena
permohonan penghapusan dari pemegang paten dikabulkan oleh Menteri, putusan
pengadilan yang menghapuskan paten dimaksud telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, putusan penghapusan paten yang dikeluarkan oleh komisi banding
paten, pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan.
Adanya penghapusan paten tersebut menjadi permasalahan bagaimana akibat
penghapusan hak paten bagi pemegang lisensi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk alasan yang dapat
dijadikan dasar dalam hal pengaturan hukum terhadap pemegang lisensi hak paten
dan mengkaji bagaimana kekuatan hukum pemegang lisensi paten dengan adanya
penghapusan paten serta mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap
pemegang lisensi paten yang dihapuskan patennya menurut Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif
analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian terdiri dari
data sekunder yang diperoleh dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap
pemegang lisensi paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Parten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2016
tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Kekayaan Intelektual. Kekuatan hukum pemegang lisensi paten dengan adanya
penghapusan paten mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak ada lagi
haknya pemegang lisensi dalam hal melaksanakan lisensi yang dimilikinya
karena telah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi.
Selanjutnya pengkajian mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang lisensi
paten yang dihapuskan patennya menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Paten tetap berhak melaksanakan lisensi yang dimilikinya sampai dengan
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi, serta
penerima lisensi juga tidak lagi wajib melakukan pembayaran royalti yang
seharusnya masih wajib dilakukan kepada pemegang paten yang patennya
dihapus.