Abstract:
BUMDes merupakan usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah
desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah
desa dan masyarakat. Pembentukan BUMDes juga berdasarkan pada Permendagri
Nomor 39 Tahun 2010 Pada Bab II Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik
Desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan Badan Usaha
Milik Desa dalam pengelolaan bahan galian di desa Lantasan Lama Kecamatan
Patumbak Kabupaten Deli Serdang, untuk mengetahui pola kemitraan dalam
pengelolaan bahan galian antara Badan Usaha Milik Desa dengan masyarakat di
desa Lantasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang,
untuk mengetahui hambatan dalam pola kemitraan pengelolaan bahan galian
antara Badan Usaha Milik Desa dengan masyarakat di desa Lantasan Lama
Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder
dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan studi lapangan. Analisis data yang
digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan Badan Usaha
Milik Desa dalam pengelolaan bahan galian di Desa Lantasan Lama Kecamatan
Patumbak Kabupaten Deli Serdang diatur dalam Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa. Pola kemitraan dalam pengelolaan bahan galian antara
Badan Usaha Milik Desa Dengan Masyarakat di desa Lantasan Lama Kecamatan
Patumbak Kabupaten Deli Serdang yaitu dimulai dengan dibuat perjanjian
kemitraan secara tertulis karena memberikan rasa keadilan, kepastian hukum bagi
para pihak yang terlibat di dalam perjanjian kemitraan tersebut. Hambatan dalam
pola kemitraan pengelolaan bahan galian antara Badan Usaha Milik Desa dengan
masyarakat di desa Lantasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli
Serdang adalah dalam pengangkutan yang melewati desa lain yang sering tidak
menerima desa meraka dilewati oleh truk-truk pengangkutan bahan galian serta dalam
pencairan dana upah pengelolaan bahan galian pernah terjadi keterlambatan sehingga
mengganggu kegiatan operasional.