Research Repository

Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Yang Melakukan Perjanjian Kerja Secara Lisan

Show simple item record

dc.contributor.author Miranda
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:55:06Z
dc.date.available 2020-11-17T01:55:06Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12265
dc.description.abstract Perjanjian kerja secara lisan merupakan perjanjian yang kesepakatan/klausul yang diperjanjikan disepakati secara lisan. Perjanjian lisan seperti ini tetaplah sah, tetapi yang menjadi masalah adalah jika ada sengketa yang lahir terkait dengan perjanjian ini maka para pihak akan kesulitan melakukan pembuktian. Akibat pemberlakuan perjanjian kerja secara lisan belakangan ini banyak menimbulkan permasalahan rumit yang terjadi antara pengusahan dengan pekerja. Realitanya di lapangan bahwa pekerja masih diperlakukan secara semena-mena, hak-hak pekerja banyak yang diabaikan. Kedudukan hukum para pekerja secara realitas dan aspek kesejahteraan saat ini masih sangat lemah. Salah satu contoh permasalahan yang timbul dalam PKWTT tersebut adalah saat pekerja diberhentikan secara tiba-tiba. Penelitian ini bertujuan agar dapat mengetahui tentang syarat perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja yang dibuat secara lisan, untuk mengetahui akibat hukum perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan terhadap pekerja dalam perjanjian kerja secara lisan, untuk mengetahui perlindungan yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja dalam perjanjian kerja yang dibuat secara lisan. Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu dengan melihat realita yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu akibat hukum terhadap perusahaaan yang melakukan perjanjian kerja secara lisan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dipahami beberapa hal mengenai, syarat perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja yang dibuat secara lisan harus membuat surat pengangkatan sebagai pekerja tetap dengan identitas yang jelas. Akibat hukum perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan terhadap pekerja secara lisan akan menimbulkan akibat hukum antara lain timbulnya hak dan kewajiban antara perusahaan dengan pekerja, seperti Perlindungan hukum terhadap pekerja yang perjanjian kerjanya dibuat secara lisan antara lain hak dan kewajiban masing-masing dilindungi oleh undang-undang. Berdasarkan azas kepastian hukum, perjanjian haruslah dibuat secara tertulis untuk memastikan bahwa hukum dijalankan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun khususnya bagi para pihak dalam perjanjian tersebut. Sedangkan perjanjian tidak tertulis akan menimbulkan permasalahan ketidakpastian hukum yang diakibatkan oleh sulitnya pembuktian adanya perjanjian tersebut en_US
dc.subject Akibat Hukum, Perusahaan en_US
dc.subject Perjanjian Secara Lisan en_US
dc.title Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Yang Melakukan Perjanjian Kerja Secara Lisan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account