Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12265
Title: Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Yang Melakukan Perjanjian Kerja Secara Lisan
Authors: Miranda
Keywords: Akibat Hukum, Perusahaan;Perjanjian Secara Lisan
Issue Date: 20-Mar-2017
Abstract: Perjanjian kerja secara lisan merupakan perjanjian yang kesepakatan/klausul yang diperjanjikan disepakati secara lisan. Perjanjian lisan seperti ini tetaplah sah, tetapi yang menjadi masalah adalah jika ada sengketa yang lahir terkait dengan perjanjian ini maka para pihak akan kesulitan melakukan pembuktian. Akibat pemberlakuan perjanjian kerja secara lisan belakangan ini banyak menimbulkan permasalahan rumit yang terjadi antara pengusahan dengan pekerja. Realitanya di lapangan bahwa pekerja masih diperlakukan secara semena-mena, hak-hak pekerja banyak yang diabaikan. Kedudukan hukum para pekerja secara realitas dan aspek kesejahteraan saat ini masih sangat lemah. Salah satu contoh permasalahan yang timbul dalam PKWTT tersebut adalah saat pekerja diberhentikan secara tiba-tiba. Penelitian ini bertujuan agar dapat mengetahui tentang syarat perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja yang dibuat secara lisan, untuk mengetahui akibat hukum perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan terhadap pekerja dalam perjanjian kerja secara lisan, untuk mengetahui perlindungan yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja dalam perjanjian kerja yang dibuat secara lisan. Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu dengan melihat realita yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu akibat hukum terhadap perusahaaan yang melakukan perjanjian kerja secara lisan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dipahami beberapa hal mengenai, syarat perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja yang dibuat secara lisan harus membuat surat pengangkatan sebagai pekerja tetap dengan identitas yang jelas. Akibat hukum perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan terhadap pekerja secara lisan akan menimbulkan akibat hukum antara lain timbulnya hak dan kewajiban antara perusahaan dengan pekerja, seperti Perlindungan hukum terhadap pekerja yang perjanjian kerjanya dibuat secara lisan antara lain hak dan kewajiban masing-masing dilindungi oleh undang-undang. Berdasarkan azas kepastian hukum, perjanjian haruslah dibuat secara tertulis untuk memastikan bahwa hukum dijalankan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun khususnya bagi para pihak dalam perjanjian tersebut. Sedangkan perjanjian tidak tertulis akan menimbulkan permasalahan ketidakpastian hukum yang diakibatkan oleh sulitnya pembuktian adanya perjanjian tersebut
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12265
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MIRANDA.pdf224.57 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.