Abstract:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah
lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di provinsi Sumatra Utara.
Pengelolaan air minum oleh Perusahaan Daerah Provinsi Sumatera Utara akhirakhir ini menjadi pusat perhatian publik terkait dengan kualitas air yang tidak
baik, kuantitas air yang sering tidak mengalir dalam waktu tertentu seperti waktu
magrib dan waktu pagi hari dan tariff air minum yang di terapkan di anggap
terlalu mahal dan memberatkan masyarakat hingga surat keputusan Gubernur
Sumatera Utara tentang kenaikan tarif air minum di gugat di Pengadilan Tata
Usaha Medan. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, peran Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga yang mengawasi
penyelenggaraan pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara terkhusus dalam
pegelolaan air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengawasan
DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera
Utara, untuk mengetahui peran DPRD Provinsi Sumut terhadap pengawasan
PDAM Tirtanadi dan untuk mengetahui kendala dan upaya pengawasan DPRD
terhdap PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara. Metode penelitian yang
digunakan teridiri dari metode pendekatan yuridis empiris.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ketahui bahwa: 1. Bentuk pelaksanaan
fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
terhadap pengelolaan air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum yang dapat
ditepkan adalah pengawasan dalam bentuk rapat, kunjungan kerja, dan
pengawasan individu anggota. 2. Pengawasan yang dilakukan Komisi C Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara bentuk Rapat Deangar
Pendapat dan Kunjungan Kerja terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi
Provinsi Sumatera Utara 3. Kendala pelaksanaan pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara terhadap Perusahaan Daerah Air Minum
Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara adalah Kurangnya keahlian anggota DPRD di
bidang tertentu yang menjadi obyek pengawasan; Adanya Komunikasi yang
kadang-kadang tidak sejalan dengan fraksi lain; Sulit dan lambatnya untuk
menemui pimpinan atau direksi PDAM Tirtanadi, Kurangnya data pelengkap.
Data-data pelengkap merupakan faktor penunjang DPRD Provinsi Sumatera Utara
dalam menjalankan fungsi pengawasan. Solusi yang dilaksanakan yaitu seminar,
pendidikan dan pelatihan dan mengoptimalkan kunjungan kerja untuk
meningkatkan keterampilan pengawasan.