Abstract:
Penghargaan Adipura merupakan salah satu program Kementerian Negara
Lingkungan Hidup untuk mendorong pemerintah daerah dalam mewujudkan kota
yang tidak hanya bersih, hijau, sehat, dan layak huni namun juga berkelanjutan
dengan tetap mendorong prinsip Good Governance. Pengelolaan sampah kota
sebagai salah satu komponen penilaiannya memiliki bobot penilaian tertinggi,
aspek ini kemudian menjadi fokus perhatian bagi pemerintah daerah diberbagai
kota yang ingin memperoleh penghargaan adipura. Sebagai dasar hukum
pelaksanaan Program Adipura, disusun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor: P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2016 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Adipura. Dalam permen LHK ini, program adipura
diharapkan mampu mendorong penyelesaian berbagai isu lingkungan hidup yaitu
pemgelolaan sampah dan ruang terbuka hijau (RTH), pemanfaatan ekonomi dari
pengelolaan sampah dan RTH, pengendalian pencemaran air, pengendalian
pencemaran udara, pengendalian pencemaran dampak perubahan iklim,
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pertambangan,
pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta penerapan tata kelola
pemerintahan yang baik.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peran badan lingkungan hidup
provinsi sumatera utara dalam penilaian penganugerahan adipura. Penelitian ini
dilakukakan dengan cara menguraikan keseluruhan pokok permasalahan yang
dibahas dalam skripsi sebagaimana yang dikemukakan dalam rumusan masalah.
Adapun metode pendekatan yang digunakan untuk melakukan penelitian dalam
pembahasan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis, yaitu penelitian dengan
studi lapangan dengan wawancara dengan Kepala Badan Lingkungan Hidup
Provinsi Sumatera Utara. Studi ini dilakukan dengan tetap berpedoman kepada
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penelitian
ini menggunakan bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder.
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Peran Badan Lingkungan Hidup
Provinsi Sumatera Utara Dalam Penilaian Penganugerahan Adipura belum
berjalan sesuai dengan harapan, dikarenakan masih banyak kota/kabupaten yang
tidak mampu meraih penghargaan adipura. Adapun yang menjadi penyebab
kota/kabupaten gagal dalam meraih penghargaan adipura adalah pada sampah atau
sistem pengelolaan sampah, tempat pembuangan akhir (TPA), sampah pasar,
terminal atau stasiun, pelabuhan dan lain-lain. Ditambah lagi terbatasnya lahan
sebagai TPA untuk membuang sampah dan terbatasnya alat-alat berat yang
diperlukan untuk mengolah sampah di TPA. Banyak penyimpangan yang terjadi
khususnya regulasi sampah tidak dijalankan sebagaimana mestinya.