Research Repository

Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Memiliki Kecukupan Alat Bukti (Analisis Putusan No. 55/Pid.Sustpw2o14ipn. Bna)

Show simple item record

dc.contributor.author Pratama, Ryan
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:50:14Z
dc.date.available 2020-11-17T01:50:14Z
dc.date.issued 2017-02-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12256
dc.description.abstract Korupsi telah menjadi permasalahan akut dan sisternik yang sangat membahayakan dan merugikan negara maupun masyarakat. Salah satu jenis korupsi yang sangat memprihatinkan di Indonesia ialah, penyalahguanaan dana hibah bantuan sosial, yang dimana seharusnya dana hibah bantuan sosial tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Tujuan penelitian im adalah untuk mengetahui pengaturan putusan terhadap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti, untuk mengetahui pertimbangan hakirn atas putusan bebas dalam perkara yang memiliki kecukupan alat bukti, dan untuk analisis putusan bebas dalam tindak pidana korupsi No. 55/Pid. Sus-TPKI2O14/PN. BNA. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan. menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian mi menggunakan data sekunder dengan mengolah data dan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan putusan terhadap perkara yang merniliki kecukupan alat bukti diatur dalarn Pasal 191 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan “Jika Pengadilan berpendapat bahwa dan hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus bebas” sesuai dengan asas yang terdapat dalam Pasal 183 KU}{AP yang menjelaskan bahwasannya kecukupan alat bukti saja tidak cukup, hams ditambah dengan keyakinan hakim. Pertimbangan hakim atas putusan bebas dalam perkara yang memiliki kecukupan alat bukti menyatakan Terdakwa H. Dasni Yuzar, S.H., M.M Bin Muhammad Daud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidiair. Serta Analisis Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Korupsi No. 55/Pid. SusTPK/2O14/PN. BNA dimana Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan Terdakwa dan dakwaan, menurut Majelis Hakim dakwaan Primair dan subsidair yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. en_US
dc.subject Pertimbangan Hakim en_US
dc.subject Putusan Bebas en_US
dc.title Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Memiliki Kecukupan Alat Bukti (Analisis Putusan No. 55/Pid.Sustpw2o14ipn. Bna) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account