Abstract:
Korupsi telah menjadi permasalahan akut dan sisternik yang sangat
membahayakan dan merugikan negara maupun masyarakat. Salah satu jenis
korupsi yang sangat memprihatinkan di Indonesia ialah, penyalahguanaan dana
hibah bantuan sosial, yang dimana seharusnya dana hibah bantuan sosial tersebut
diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Tujuan penelitian im adalah untuk
mengetahui pengaturan putusan terhadap perkara yang memiliki kecukupan alat
bukti, untuk mengetahui pertimbangan hakirn atas putusan bebas dalam perkara
yang memiliki kecukupan alat bukti, dan untuk analisis putusan bebas dalam
tindak pidana korupsi No. 55/Pid. Sus-TPKI2O14/PN. BNA.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan. menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian mi menggunakan data sekunder dengan mengolah data dan bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan putusan terhadap
perkara yang merniliki kecukupan alat bukti diatur dalarn Pasal 191 ayat (1)
KUHAP, yang menyatakan “Jika Pengadilan berpendapat bahwa dan hasil
pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan
kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus
bebas” sesuai dengan asas yang terdapat dalam Pasal 183 KU}{AP yang
menjelaskan bahwasannya kecukupan alat bukti saja tidak cukup, hams ditambah
dengan keyakinan hakim. Pertimbangan hakim atas putusan bebas dalam perkara
yang memiliki kecukupan alat bukti menyatakan Terdakwa H. Dasni Yuzar, S.H.,
M.M Bin Muhammad Daud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan
primair dan subsidiair. Serta Analisis Putusan Bebas dalam Tindak Pidana
Korupsi No. 55/Pid. SusTPK/2O14/PN. BNA dimana Terdakwa dinyatakan tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
dan membebaskan Terdakwa dan dakwaan, menurut Majelis Hakim dakwaan
Primair dan subsidair yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.