Abstract:
Surat dakwaan adalah dasar bagi pemeriksaan perkara selanjutnya, baik
pemeriksaan di persidangan, Pengadilan Negeri maupun di tingkat banding dan
pemeriksaan peninjauan kembal (PK), bahkan surat dakwaan sebagai pembatasan
tuntutan. Terdakwa tidak dapat dituntut atau dinyatakan bersalah dan dihukum
untuk perbuatan-perbuatan yang tidak tercantum dalam surat dakwaan.
Surat dakwaan berbentuk subsidair adalah bentuk dakwaan yang terdiri
dari beberapa dakwaan secara berurutan dari dakwaan tindak pidana yang
diancam pidana terberat sampai dengan dakwaan tindak pidana yang diancam
pidana makin ringan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme Jaksa dalam membuat
dakwaan pada tindak pidana narkotika, untuk mengetahui pertimbangan Jaksa
dalam membuat dakwaan lebih subsidair pada tindak pidana narkotika, dan untuk
mengetahui kendala Jaksa dalam membuat dakwaan lebih subsidair dalam tindak
pidana narkotika.
Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian
yuridis empiris dengan sifatnya deskriptif. Metode pengumpulan data
menggunakan metode wawancara, dan observasi. Sedangkan metode analisis
menggunakan analisis kualitatif, melalui data primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa dalam membuat dakwaan pada
tindak pidana narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum masih sejalan dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pertimbangan Jaksa dalam membuat
dakwaan lebih subsidair pada tindak pidana narkotika agar pelaku tindak pidana
narkotika tidak dapat lepas dari segala perbuatannya. Kendala Jaksa dalam
membuat dakwaan lebih subsidair dalam tindak pidana narkotika Jaksa harus
membuktikan dakwaan tersebut satu persatu dari dakwaan primer, subsidair,
lebih subsidair dan seterusnya agar tersangka tidak bisa lolos dari jeratan hukum
yang ada