Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Wajib Pajak Dalam Mekanisme Keberatan Pajak Berdasarkan PERMENKEU No. 202/PMK 03/2015

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Nur Rahmah
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:48:42Z
dc.date.available 2020-11-17T01:48:42Z
dc.date.issued 2020-11-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12254
dc.description.abstract Keberatan merupakan upaya hukum biasa yang berada di luar pengadilan pajak yang diperuntukkan untuk memohon keadilan terhadap kerugian bagi wajib pajak Prosedur keberatan tidak diatur dalam Undang-Undang Ketentuaan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal ini menyebabkan wajib pajak dihadapkan pada kekuasaan dan kewenangan Direktorat Jenderal pajak untuk mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar bukan pada kewenangan dan kekuasaan hakim Pengadilan Pajak dalam memutuskan sengketa pajak sesuai yang diatur dalam UndangUndang Pengadilan Pajak. karena hal ini, membuat penulis tertarik menelitinya, guna untuk mengetahui bagaiamana Pengaturan Hukum Pengajuan Keberatan Pajak, Mekanisme Keberatan Pajak, dan Efektifitas PERMENKEU No 202/PMK 03/2015 Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Dasar hukum upaya hukum keberatan diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Peraturan pelaksanaannya itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Tata cara Pengajuan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan yang dalam peraturan tersebut memberikan kepastian hukum dalam hal pelaksanaan dan penyelesaian dalam mengajukan keberatan oleh wajib pajak. wajib pajak dapat melakukan pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal pajak dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada pejabat pajak yang membidangi jenis pajak yang dipersengketakan, jangka waktu pengajuan keberatan adalah tiga bulan. Direktur Jenderal pajak wajib dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Efektifitas dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK 03/2015 telah Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak akan ada Kepastian hukum yang termuat dalam peraturan tersebut en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Wajib pajak en_US
dc.subject Keberatan en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Wajib Pajak Dalam Mekanisme Keberatan Pajak Berdasarkan PERMENKEU No. 202/PMK 03/2015 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account