Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/12254
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Wajib Pajak Dalam Mekanisme Keberatan Pajak Berdasarkan PERMENKEU No. 202/PMK 03/2015
Authors: Nasution, Nur Rahmah
Keywords: Perlindungan Hukum;Wajib pajak;Keberatan
Issue Date: 9-Nov-2020
Publisher: UMSU
Abstract: Keberatan merupakan upaya hukum biasa yang berada di luar pengadilan pajak yang diperuntukkan untuk memohon keadilan terhadap kerugian bagi wajib pajak Prosedur keberatan tidak diatur dalam Undang-Undang Ketentuaan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal ini menyebabkan wajib pajak dihadapkan pada kekuasaan dan kewenangan Direktorat Jenderal pajak untuk mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar bukan pada kewenangan dan kekuasaan hakim Pengadilan Pajak dalam memutuskan sengketa pajak sesuai yang diatur dalam UndangUndang Pengadilan Pajak. karena hal ini, membuat penulis tertarik menelitinya, guna untuk mengetahui bagaiamana Pengaturan Hukum Pengajuan Keberatan Pajak, Mekanisme Keberatan Pajak, dan Efektifitas PERMENKEU No 202/PMK 03/2015 Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Dasar hukum upaya hukum keberatan diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Peraturan pelaksanaannya itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Tata cara Pengajuan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan yang dalam peraturan tersebut memberikan kepastian hukum dalam hal pelaksanaan dan penyelesaian dalam mengajukan keberatan oleh wajib pajak. wajib pajak dapat melakukan pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal pajak dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada pejabat pajak yang membidangi jenis pajak yang dipersengketakan, jangka waktu pengajuan keberatan adalah tiga bulan. Direktur Jenderal pajak wajib dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Efektifitas dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK 03/2015 telah Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak akan ada Kepastian hukum yang termuat dalam peraturan tersebut
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12254
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI NUR RAHMAH NASUTION (1606200330).pdf1.65 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.