Abstract:
Keberatan merupakan upaya hukum biasa yang berada di luar pengadilan
pajak yang diperuntukkan untuk memohon keadilan terhadap kerugian bagi wajib
pajak Prosedur keberatan tidak diatur dalam Undang-Undang Ketentuaan Umum
dan Tata Cara Perpajakan. Hal ini menyebabkan wajib pajak dihadapkan pada
kekuasaan dan kewenangan Direktorat Jenderal pajak untuk mengabulkan
seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang
masih harus dibayar bukan pada kewenangan dan kekuasaan hakim Pengadilan
Pajak dalam memutuskan sengketa pajak sesuai yang diatur dalam UndangUndang
Pengadilan Pajak. karena hal ini, membuat penulis tertarik menelitinya,
guna untuk mengetahui bagaiamana Pengaturan Hukum Pengajuan Keberatan
Pajak, Mekanisme Keberatan Pajak, dan Efektifitas PERMENKEU No 202/PMK
03/2015 Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian
deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan
yang dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Dasar hukum upaya hukum
keberatan diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Peraturan pelaksanaannya
itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang
Tata cara Pengajuan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan yang dalam peraturan
tersebut memberikan kepastian hukum dalam hal pelaksanaan dan penyelesaian
dalam mengajukan keberatan oleh wajib pajak. wajib pajak dapat melakukan
pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal pajak dibuat secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada pejabat pajak yang membidangi jenis
pajak yang dipersengketakan, jangka waktu pengajuan keberatan adalah tiga
bulan. Direktur Jenderal pajak wajib dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan
atas keberatan yang diajukan. Efektifitas dengan adanya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 202/PMK 03/2015 telah Memberikan Perlindungan Hukum
Bagi Wajib Pajak akan ada Kepastian hukum yang termuat dalam peraturan
tersebut