Abstract:
Tingginya permintaan tenaga kerja ke luar negeri mendorong beberapa
perusahaan yang bergerak di bidang jasa menjadikan kesempatan ini sebagai
peluang bisnis jasa, yakni jasa penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Pada
kenyataanya penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri tidak berjalan
sebagaimana semestinya, beberapa persoalan timbul di dalam penyaluran tenaga
kerja Indonesia, baik dalam proses pengiriman, penempatan dan juga ketika
tenaga kerja Indonesia bekerja di luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui mekanisme penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri.
Pengawasan yang dilaksanakan Disnakertrans kabupaten Deli Serdang terhadap
perusahaan jasa tenaga kerja dalam menempatkan Tenaga Kerja Indonesia ke luar
negeri dan kendala Disnakertrans kabupaten Deli Serdang dalam melakukan
pengawasan terhadap perusahaan jasa tenaga kerja pada penempatan Tenaga
Kerja Indonesia ke luar negeri.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penempatan Tenaga
Kerja Indonesia ke luar negeri dan mengkaji pengawasan Disnakertrans
kabupaten Deli Serdang terhadap perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia serta
mengkaji kendala Disnakertrans kabupaten Deli Serdang dalam melakukan
pengawasan terhadap perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada penelitian yuridis
empiris, jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari
data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian, mekanisme penempatan TKI di Luar negeri
dilakukan dalam beberapa tahapan, yaitu tahap pra-penempatan, penempatan dan
purna-penempatan. Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan TKI ke
luar negeri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang
dilakukan pada tahapan pra-penempatan, sedangkan pada tahap penempatan dan
purna-penempatan TKI di luar negeri sudah menjadi kewenangan badan-badan
lain, seperti BNP2TKI, Dinas Provinsi, Perwakilan Negara (konsulat) di negara
tujuan, yang secara keseluruhan pertanggungjawaban pengawasan yang dilakukan
oleh badan atau dinas provinsi tersebut bermuara pada Kementerian
Ketenagakerjaan. Pengawasan penyelenggaraan penempatan TKI ke luar negeri
oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang secara umum
tidak menemukan masalah yang signifikan yang menjadi hambatan dalam proses
pengawasan. Karena, tata cara pengawasan telah diatur secara jelas dalam aturan
undang-undang, tinggal menjalankan subtansi undang-undang sesuai dengan
bunyinya.