Research Repository

Upaya Dan Peran Serta Masyarakat Dalam Menanggulangi Kejahatan Prostitusi (Studi di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli).

Show simple item record

dc.contributor.author Yusuf, Ahmad
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:45:12Z
dc.date.available 2020-11-17T01:45:12Z
dc.date.issued 2017-04-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12248
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah tempat-tempat prostitusi di kota medan khususnya di desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli sehingga sangat meresahkan masyarakat. Masyarakat khawatir dengan adanya para pelaku prostitusi baik PSK maupun pengguna PSK ditempat tersebut. Sebagai upaya dalam menanggulangi maraknya prostitusi di daerah tersebut, Pemerintah melalui Polri sebagai aparat penegak hukum telah melakukan beberapa upaya dalam menanggulanginya. Di samping adanya upaya pemerintah tersebut, sepatutnya masyarakat juga berperan aktif dalam menanggulangi kejahatan prostitusi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai tindakan masyarakat dalam menanggulangi kejahatan prostitusi, untuk mengetahui penyebab terjadinya kejahatan prostitusi di dalam masyarakat, dan untuk mengetahui upaya dan peran serta masyarakat dalam menanggulangi kejahatan prostitusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data penelitian ini berasal dari data primer dan sekunder. Alat pengumpul data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumentasi atau studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu, Pengaturan hukum mengenai tindakan masyarakat dalam menanggulangi kejahatan prostitusi tidak ada ditemukan dalam KUHP sebagai induk dari aturan khusus mengenai kejahatan prostitusi, namun dalam aturan khusus lainnya dapat ditemukan antara lain dalam Pasal 51 ayat 1, Pasal 60 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 25 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penyebab terjadinya kejahatan prostitusi di dalam masyarakat, khususnya di desa Manunggal kecamatan Labuhan Deli disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: faktor intern (dalam diri individu), faktor ekstern (di luar individu) seperti faktor ekonomi, kecemburuan sosial, kurangnya pendidikan, kurangnya keterampilan, faktor lingkungan yang kurang kondusif, lemahnya sanksi atau hukuman, penyalahgunaan teknologi, keluarga yang broken home, patah hati, dendam, adanya ambisi mau cepat kaya, pengaruh obat-obatan dan adanya ajakan dari teman-teman pergaulan pelaku prostitusi tersebut. Upaya dan peran serta masyarakat dalam menanggulangi kejahatan prostitusi khususnya di desa Manunggal kecamatan Labuhan Deli adalah dengan orang tua memberikan bimbingan dan penjelasan tentang bahaya pergaulan bebas, menjadi panutan, menjadi tempat diskusi, membuat aturan secara konsisten, tokoh masyarakat mengadakan ceramah-ceramah tentang pergaulan bebas, tokoh-tokoh agama melakukan pendekatan dan pendalaman agama kepada para PSK, melakukan razia-razia beserta dengan aparat kepolisian en_US
dc.subject Peran Serta en_US
dc.subject Upaya en_US
dc.title Upaya Dan Peran Serta Masyarakat Dalam Menanggulangi Kejahatan Prostitusi (Studi di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli). en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account