Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah tempat-tempat
prostitusi di kota medan khususnya di desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli
sehingga sangat meresahkan masyarakat. Masyarakat khawatir dengan adanya
para pelaku prostitusi baik PSK maupun pengguna PSK ditempat tersebut.
Sebagai upaya dalam menanggulangi maraknya prostitusi di daerah tersebut,
Pemerintah melalui Polri sebagai aparat penegak hukum telah melakukan
beberapa upaya dalam menanggulanginya. Di samping adanya upaya pemerintah
tersebut, sepatutnya masyarakat juga berperan aktif dalam menanggulangi
kejahatan prostitusi tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai
tindakan masyarakat dalam menanggulangi kejahatan prostitusi, untuk
mengetahui penyebab terjadinya kejahatan prostitusi di dalam masyarakat, dan
untuk mengetahui upaya dan peran serta masyarakat dalam menanggulangi
kejahatan prostitusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris.
Sumber data penelitian ini berasal dari data primer dan sekunder. Alat pengumpul
data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumentasi atau studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa
kesimpulan yaitu, Pengaturan hukum mengenai tindakan masyarakat dalam
menanggulangi kejahatan prostitusi tidak ada ditemukan dalam KUHP sebagai
induk dari aturan khusus mengenai kejahatan prostitusi, namun dalam aturan
khusus lainnya dapat ditemukan antara lain dalam Pasal 51 ayat 1, Pasal 60
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, Pasal 25 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2003 tentang Perlindungan Anak, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2008 tentang Pornografi. Penyebab terjadinya kejahatan prostitusi di dalam
masyarakat, khususnya di desa Manunggal kecamatan Labuhan Deli disebabkan
oleh beberapa faktor, antara lain: faktor intern (dalam diri individu), faktor ekstern
(di luar individu) seperti faktor ekonomi, kecemburuan sosial, kurangnya
pendidikan, kurangnya keterampilan, faktor lingkungan yang kurang kondusif,
lemahnya sanksi atau hukuman, penyalahgunaan teknologi, keluarga yang broken
home, patah hati, dendam, adanya ambisi mau cepat kaya, pengaruh obat-obatan
dan adanya ajakan dari teman-teman pergaulan pelaku prostitusi tersebut. Upaya
dan peran serta masyarakat dalam menanggulangi kejahatan prostitusi khususnya
di desa Manunggal kecamatan Labuhan Deli adalah dengan orang tua
memberikan bimbingan dan penjelasan tentang bahaya pergaulan bebas, menjadi
panutan, menjadi tempat diskusi, membuat aturan secara konsisten, tokoh
masyarakat mengadakan ceramah-ceramah tentang pergaulan bebas, tokoh-tokoh
agama melakukan pendekatan dan pendalaman agama kepada para PSK,
melakukan razia-razia beserta dengan aparat kepolisian