Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Seseorang Yang Memasuki Kawasan Taman Nasional Dengan Membawa Alat Tanpa Izin (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2553 K/Pid.Sus/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Telaumbanua, Agus Frengki
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:42:41Z
dc.date.available 2020-11-17T01:42:41Z
dc.date.issued 2017-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12245
dc.description.abstract Tindak pidana memasuki kawasan taman nasional dengan membawa alat tanpa izin adalah satu perbuatan yang diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perbuatan memasuki kawasan taman nasional dengan membawa alat tanpa izin harus dipertanggungjawabkan menurut hukum. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pidana memasuki kawasan taman nasional tanpa izin, untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana memasuki kawasan taman nasional tanpa izin, untuk mengetahui putusan terhadap pelaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2553 K/Pid.Sus/2015 Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum tentang pidana memasuki kawasan taman nasional tanpa izin diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Bentuk pertanggungjawaban pidana memasuki kawasan taman nasional tanpa izin, maka atas perbuatan tersebut pelaku dijatuhi sanksi pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Analisis putusan terhadap pelaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2553 K/Pid.Sus/2015 bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut menerapkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Taman Hutan Nasional en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Seseorang Yang Memasuki Kawasan Taman Nasional Dengan Membawa Alat Tanpa Izin (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2553 K/Pid.Sus/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account