Abstract:
Tindak pidana memasuki kawasan taman nasional dengan membawa alat
tanpa izin adalah satu perbuatan yang diancam pidana dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya. Perbuatan memasuki kawasan taman nasional dengan membawa
alat tanpa izin harus dipertanggungjawabkan menurut hukum. Tujuan penelitian
adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pidana memasuki kawasan
taman nasional tanpa izin, untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana
memasuki kawasan taman nasional tanpa izin, untuk mengetahui putusan
terhadap pelaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2553
K/Pid.Sus/2015
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder
dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah
data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum tentang
pidana memasuki kawasan taman nasional tanpa izin diatur dalam Pasal 40
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bentuk pertanggungjawaban pidana memasuki kawasan taman nasional tanpa
izin, maka atas perbuatan tersebut pelaku dijatuhi sanksi pidana kepada terdakwa
dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari dan
denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)
bulan. Analisis putusan terhadap pelaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung
Nomor 2553 K/Pid.Sus/2015 bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut
menerapkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.