Abstract:
Tindak pidana penyelundupan merupakan salah satu tidak pidana yang
saat ini sangat mengharukan. Tindak pidana ini sangat merugikan negara ataupun
daerah terkhususnya Kota Tanjung Balai. Sebagai aparat negara yang
menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat serta perlindungan, pengayom dan pelayan masyarakat, Polisi
khususnya Polisi Perairan bertugas mencegah dan menangani tindak pidana
penyelundupan kayu bakau.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji peran Polisi Perairan dalam
penegakan hukum tindak pidana penyelundupan kayu bakau, mengkaji kendala
yang dihadapi oleh Polisi Perairan, dan pengaturan hukum tentang peran Polisi
Perairan dalam penegakan hukum tindak pidana penyelundupan kayu bakau.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang diambil dari
data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan
menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwasanya peran Polisi Perairan
dalam penegakan hukum tindak pidana penyelundupan kayu bakau adalah peran
preventif, yaitu sosialisasi pada masyarakat, melakukan patroli rutin, memperketat
pemeriksaan pada kapal-kapal, melakukan pendekatan pada masyarakat dan upaya
represif dengan cara menindak langsung pelaku tindak pidana penyelundupan
kayu bakau. Adapun yang menjadi kendala Polisi Perairan adalah kendala
internal, yaitu kurangnya sumber daya manusia, minimnya bahan bakar, tidak ada
dukungan anggaran, terbatasnya jumlah unit kapal, kualitas personil dan kendala
eksternal, yaitu minimnya sosialisasi dari elemen atau dinas lingkungan hidup,
kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah, masyarakat setempat ikut serta
dalam tindak pidana penyelundupan kayu bakau, kemiskinan dan kesenjangan
ekonomi. Pengaturan hukum mengenai peran Polisi Perairan dalam penegakan
hukum tindak pidana penyelundupan terdapat pada Undang-undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang
Kepabeanan