Abstract:
Peredaran narkotika sudah sangat meluas ke seluruh pelosok negeri tidak
terlepas dari peran Kurir atau Pelaku Perantara Narkotika. Kurir sangat
dibutuhkan oleh para gembong narkoba untuk melancarkan bisnis haramnya.
Dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap kurir atau pelaku perantara tindak
pidana narkotika, Majelis Hakim tidak hanya menilai unsur-unsur perbuatan
pidananya saja tetapi juga unsur kesalahan sehingga Terdakwa dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep dan
penerapan asas Geen Straf Zonder Schuld dalam hukum pidana di Indonesia serta
untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menerapkan asas Geen Straf
Zonder Schuld terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 2517/K/Pid.Sus/2012.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum yuridis
normatif dengan menggunakan pendekatan hukum doctrinal, yang bersumber dari
hukum islam yaitu Alqur’an dan Hadist serta data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Asas geen straf zonder schuld pada
dasarnya mengikuti aliran dualistis yang memisahkan antara unsur-unsur tindak
pidana dan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana. Dalam asas ini kesalahan
menjadi faktor penentu ‘dipertanggungjawabkannya’ Terdakwa. Demikian halnya
terhadap kurir tindak pidana narkotika. Merupakan tugas Majelis Hakim yang
menilai apakah terdapat kesalahan dalam diri Terdakwa sehingga Terdakwa dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana.