Research Repository

Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Yang Menayangkan Siaran Langsung Sepak Bola Piala Dunia Secara Komersial Tanpa Izin Lisensi (Analisis Putusan Nomor. 76K/Pdt.Sus-HKI/2017)

Show simple item record

dc.contributor.author Putra, Tondirian Syah
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:38:07Z
dc.date.available 2020-11-17T01:38:07Z
dc.date.issued 2017-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12237
dc.description.abstract Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pada Pasal 80- 83 mengatur tentang sebuah Lisensi. Pasal 83 ayat (3) menyatakan bahawa jika suatu Lisensi dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, maka Lisensi tersebut harus dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekakyaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, Undang-Undang Hak Cipta tersebut memberikan amanah bahwa pengaturan lebih khusus tentang tata cara pencatatan Lisensi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah. Namun, sampai saat ini Perarturan Pemerintah tersebut belum juga terbit sehingga pengaturan tentang tata cara pencatatan Lisensi ini terjadi kekosongan hukum. Pada tanggal 23 Mei 2014 PT Innter Sports Marketing (PT ISM) mengajukan permohonan Pencatatan Licence Agreement tertanggal 05 Mei 2011 antara PT ISM dengan Federation International De Football Association (FIFA) berkaitan dan/atau berkenaan dengan Pelimpahan dari hak-hak media tertentu yang ditimbulkan dalam kaitan dengan edisi XX dari Turnamen Sepakbola dan eveneven FIFA lainnya kepada Direktur Hak Cipta, Direktorat Jenderal HKI, karena terjadi kekosongan hukum terkait lisensi apakah Lisensi PT ISM tersebut mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder dengan studi dokumen/kepustakaan dan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Serta alat pengumpul data yang digunakan adalah melalui studi dokumen dan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penyiaran sepak bola secara langsung harus mendapatkan izin menayangkan secara langsung di tempattempat yang sifatnya komersial dari PT Inter Sports Marketing yang sudah mendapatkan lisensi untuk beberapa hak terutama hak siar di Wilayah Republik Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 80-86 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan lisensi tersebut haruslah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual supaya dapat menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum terhadap perusahaan yang menayangkan secara langsung sepakbola piala dunia yang bersifat komersial tanpa izin lisensi, pemegang izin lisensi tersebut dapat melayangkan gugatannya dengan dasar perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Niaga. en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Hak Cipta en_US
dc.title Akibat Hukum Terhadap Perusahaan Yang Menayangkan Siaran Langsung Sepak Bola Piala Dunia Secara Komersial Tanpa Izin Lisensi (Analisis Putusan Nomor. 76K/Pdt.Sus-HKI/2017) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account