Abstract:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pada Pasal 80-
83 mengatur tentang sebuah Lisensi. Pasal 83 ayat (3) menyatakan bahawa jika
suatu Lisensi dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, maka Lisensi
tersebut harus dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekakyaan Intelektual
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, Undang-Undang
Hak Cipta tersebut memberikan amanah bahwa pengaturan lebih khusus tentang
tata cara pencatatan Lisensi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah. Namun,
sampai saat ini Perarturan Pemerintah tersebut belum juga terbit sehingga
pengaturan tentang tata cara pencatatan Lisensi ini terjadi kekosongan hukum.
Pada tanggal 23 Mei 2014 PT Innter Sports Marketing (PT ISM) mengajukan
permohonan Pencatatan Licence Agreement tertanggal 05 Mei 2011 antara PT
ISM dengan Federation International De Football Association (FIFA) berkaitan
dan/atau berkenaan dengan Pelimpahan dari hak-hak media tertentu yang
ditimbulkan dalam kaitan dengan edisi XX dari Turnamen Sepakbola dan eveneven FIFA lainnya kepada Direktur Hak Cipta, Direktorat Jenderal HKI, karena
terjadi kekosongan hukum terkait lisensi apakah Lisensi PT ISM tersebut
mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder
dengan studi dokumen/kepustakaan dan mengolah bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Serta alat pengumpul data yang
digunakan adalah melalui studi dokumen dan pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penyiaran sepak bola
secara langsung harus mendapatkan izin menayangkan secara langsung di tempattempat yang sifatnya komersial dari PT Inter Sports Marketing yang sudah
mendapatkan lisensi untuk beberapa hak terutama hak siar di Wilayah Republik
Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 80-86 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 Tentang Hak Cipta dan lisensi tersebut haruslah didaftarkan pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual supaya dapat menimbulkan akibat hukum.
Akibat hukum terhadap perusahaan yang menayangkan secara langsung sepakbola
piala dunia yang bersifat komersial tanpa izin lisensi, pemegang izin lisensi
tersebut dapat melayangkan gugatannya dengan dasar perbuatan melawan hukum
kepada Pengadilan Niaga.