Abstract:
Kekerasan sering terjadi terhadap perempuan sangat rawan. Disebut rawan
adalah karena kedudukan perempuan yang kurang menguntungkan. Perempuan
rawan (women at risk) merupakan perempuan yang mempunyai resiko besar
mengalami gangguan atau masalah dalam perkembangannya, baik secara
psikologis (mental), sosial maupun fisik. Perempuan rawan dipengaruhi oleh
kondisi internal maupun kondisi eksternalnya, diantaranya ialah perempuan yang
“economically disadvabtaged” (perempuan dari keluarga miskin); culturally
disadvantaged (perempuan di daerah terpencil); cacat, yang berasal dari keluarga
broken home (keluarga retak). Lebih parah lagi, kekerasan ini kerap terjadi pada
perempuan yang telah menikah. Kekerasan ini dilakukan dalam ikatan
perkawinan, namun perempuan tidak berkeinginan untuk melaporkannya kepada
pihak yang berwajib.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Faktor-faktor apa saja
yang menyebabkan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan untuk
mengetahui Lembaga Bantuan Hukum Apik Medan dalam perlindungan hukum
bagi perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangg serta untuk mengetahui
Kendala Lembaga Bantuan Hukum Apik Medan dalam mengatasi Kekerasan
Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yang bersifat
deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang
digunakan adalah yakni penelitian pustaka, seperti buku-buku bacaan yang ada
hubungannya dengan skripsi penulis dan penelitian lapangan, seperti wawancara
kepada Direktur di Lembaga Bantuan Hukum Apik Medan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, Faktor apa saja yang
menyebabkan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu faktor internal
dan faktor eksternal. Dan Peran Lembaga Bantuan Hukum Apik Medan dalam
perlindungan hukum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah
perempuan yang mendapatkan kekerasan baik fisik maupun psikis. Adapun
Kendala Lembaga Bantuan Hukum APIK Medan dalam mengatasi Kekerasan
Dalam Rumah Tangga yaitu adanya faktor internal dan faktor eksternal serta
untuk mengatasi kendala tersebut berdasarkan fakta-fakta yang adaterjadi di
dalam masyarakat.