Abstract:
Lingkungan dibentuk oleh kegiatan yang dilakukan oleh manusia,
perubahan-perubahannya dapat mempengaruhi hiduap dan kehidupan, baik secara
langsung ataupun tidak langsung. Perubahan lingkungan terjadi karena tidak
seimbangnya lagi susunan organik atau kehidupan yang ada, akibatnya belum
dapat dirasakan secara langsung bagi kehidupan manusia atau kehidupan lainnya
namun baru terasa setelah regenerasi.Tidak setiap perubahan itu berakibat pada
tidak berfungsinya kembali lingkungan yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber
dan penopang kehidupan, melainkan perubahan itu sendiri kadang-kadang
ditimbulkan secara ilmiah, hal ini dimaksudkan untuk pengenmabangan
lingkungan atau bahkan diperlukan oleh kehidupan dalam lingkungan itu.
Penelitian pada dasarnya merupakan suatu upaya pencarian dan bukan
hanya sekedar mengamati dengan teliti terhadap suatu obyek melainkan untuk
mencari pengetahuan yang benar. Metode penelitian merupakan salah satu factor
permasalahan yang akan dibahas dimana metode penelitian merupakan cara utama
yang bertujuan untuk mencapai tingkat penelitian ilmiah.
Penegakan hukum pidana dalam undang-undang ini memperkenalkan
ancaman hukuman minimum disamping maksimum, perluasan alat bukti,
pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana,
dan pengaturan tindak pidana korporasi. Penegakan hukum pidana lingkungan
tetap memperthatikan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak
pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air
limbah, emisi, dan gangguan. Pengadilan Tinggi telah keliru dan salah
menerapkan hokum Karena fakta-fakta hukum dalam putusannya adalah PT.
Karawang Prima Sejahtera Steel (PT.KPSS) adalah perusahaan yang bergerak
dalam industri logam baja dan alumunium yang didirikan pada tahun 2007 dan
dalam melaksanakan peleburan besi baja menggunakan bahan bakar batu bara.
Bahwa PT.KPSS telah membuat penampungan Iimbah sementara,akan tetapi
berukuran kecil, sehingga sebagian limbah masuk ke aliran sungai