Abstract:
Bagi umat muslim di Indonesia, pembagian harta warisan mempunyai
banyak cara dan pilihan dengan cara apa para ahli waris ingin membagi harta
warisan si pewaris. Namun hal tersebut kerap kali menjadi penyebab persoalan
akan timbulnya masalah antara ahli waris dengan ahli waris lainnya. Terutama
jika persoalan pembagian harta warisan menyangkut anak perempuan yang
menghijab saudara laki-laki kandung ayahnya (pewaris). Tentunya akan ada
pihak-pihak yang merasa di rugikan ketika salah satu atau sekelompok ahli waris
memilih cara pembagian warisan tanpa membicarakan terlebih dahulu kepada ahli
waris yang lainnya. Oleh karena itu, ahli waris yang merasa di rugikan dapat
mengajukan keberatannya kepada Pengadilan Agama yang bersangkutan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai
anak perempuan yang menghijab saudara laki-laki kandung pewaris, hal-hal yang
menyebabkan anak perempuan dapat menghijab saudara laki-laki kandung
pewaris, serta apa akibat hukum dari saudara laki-laki kandung pewaris yang
terhijab oleh anak perempuan pewaris. Penelitian ini adalah penelitian yuridis
normatif. Dengan data yang bersumber dari sumber kewahyuan berupa ayat suci
Al-Qur’an dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan
tersier. Dan dengan alat pengumpulan data melalui penelusuran literatur melalui
studi pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan hukum pewarisan anak
perempuan menurut Kompilasi Hukum Islam terdapat dalam Pasal 176, yakni
anak perempuan merupakan ahli waris yang hak warisnya sudah di tentukan, dan
anak perempuan tidak akan terhijab oleh siapapun. Majelis Hakim pada Putusan
Nomor 130/Pdt.G/2012/PA Pst, memutuskan bahwa anak perempuan pewaris
menghijab saudara laki-laki kandung pewaris berdasarkan pasal 174 ayat (2)
Kompilasi Hukum Islam. Yang mengakibatkan saudara laki-laki kandung pewaris
tidak mendapatkan hak warisnya sebagai ahli waris karena di anggap bukan ahli
waris yang mustahak.