Research Repository

Pertimbangan Hakim Agung Dalam Menjatuhkan Putusan Dengan Menggugurkan Pembuktian Yang Terungkap Di Pengadilan Pajak (Analisis Putusan MA Nomor 1073/B/PK/PJK/2017)

Show simple item record

dc.contributor.author Manullang, Hilman Marolop Tua
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:31:55Z
dc.date.available 2020-11-17T01:31:55Z
dc.date.issued 2017-09-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12228
dc.description.abstract Penyelesaian sengketa pajak yang adil, diperlukan jenjang pemeriksaan ulang vertikal yang lebih ringkas. Penyelesaian sengketa pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) banyak mengandung kelemahan. Beberapa kelemahan tersebut antara lain adanya kewajiban melunasi seluruh jumlah pajak yang terutang sebelum mengajukan banding, tidak adanya kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakuk. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai perjanjian dan bahan hukum lainnya dibidang perikatan. Penelitian ini menguraikan atau memaparkan sekaligus menganalisis permasalahan mengenai kekuatan hukum akta pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat dihadapan notaris dan faktor-faktor penyebab terjadinya pembatalan akta pengikatan jual beli tanah serta akibat hukum dari pembatalan akta pengikatan jual beli tanah yang dibuat dihadapan notaris. Putusan bebas pengaturannya terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP sebagai berikut: “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.” Penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana. Putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana. Bahwa adanya novum (hal-hal baru) dalam permohonan peninjauan kembali Pemohon/Terpidana yang sudah ada pada saat sebelum Judex Juris menjatuhkan putusan berupa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUUVIII/2010 tanggal 9 September 2011 yang membatalkan ketentuan-ketentuan Pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang dijadikan dasar dakwaan, penuntutan dan pemidanaan Terdakwa. Bahwa dengan bersandar asas hukum ini, maka dalam mengajukan upaya hukum luar biasa, sudah sepatutnya hukum baru, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, menjadi pertimbangan diputusnya permohonan Peninjauan Kembali. en_US
dc.subject Pertimbangan Hakim en_US
dc.subject Putusan, Menggugurkan Bukti en_US
dc.title Pertimbangan Hakim Agung Dalam Menjatuhkan Putusan Dengan Menggugurkan Pembuktian Yang Terungkap Di Pengadilan Pajak (Analisis Putusan MA Nomor 1073/B/PK/PJK/2017) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account