Abstract:
Perdagangan pakaian bekas impor di Kota Medan Provinsi Sumatera
Utara, saat ini banyak diperjual belikan. Hal ini tentunya mengundang
permasalahan dalam konteks pelanggaran hokum dan membutuhkan langkahlangkah hukum untuk meminimalisir hal tersebut. Sejalan dengan itu, penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap
perusahaan tekstil dari perdagangan pakaian bekas impor yang beredar di kota
Medan serta mengkaji apa faktor faktor yang menyebabkan maraknya praktek
perdagangan pakaian bekas impor yang beredar di kota Medan dari dampaknya
terhadap perusahaan tekstil dan mengkaji bagaimana upaya hukum yang
dilakukan oleh perusahaan tekstil apabila terdapat perdagangan pakaian bekas
impor yang beredar di kota Medan
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yang bersifat deskriptif
analisis yang mengarah kepada pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, banyak beredarnya pakaian bekas impor
dikarenakan permintaan dari masyarakat yang begitu tinggi terhadap pakaian
bekas impor tersebut dimanfaatkan oleh para pedagang karena dari situlah mereka
bisa menafkahi dirinya maupun keluarganya. Jika dilihat dari segi industrial, para
pengusaha produk tekstil mengatakan bahwasanya adanya pengurangan omzet
akibat dari banyaknya masuk pakaian bekas impor ke Indonesia khususnya kota
Medan. Para pengusaha tekstil banyak juga yang mengatakan bukan hanya omzet
saja yang berkurang bahkan sampai dalam kebangkrutan/ pailit. Artinya,
lemahnya penegakan hukum atau kurangnya ketegasan terhadap penjualan
pakaian bekas impor di kota Medan.