Research Repository

Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Perkawinan Anak Di bawah Umur ( Studi Di Mahkamah Syar’iyah Bener Meriah Provinsi NAD ).

Show simple item record

dc.contributor.author Hady, Mahdial
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:29:53Z
dc.date.available 2020-11-17T01:29:53Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12225
dc.description.abstract Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberi batasan umur perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Apabila ada pihak yang belum memenuhi batas umur yang telah ditentukan oleh undang-undang perkawinan, maka diperlukan dispensasi dari pengadilan/pejabat lain yang ditunjuk. Mahkamah Syar’iyah Provinsi NAD sebagai salah satu lembaga peradilan yang mempunyai wewenang dalam memberikan dispensasi usia perkawinan. Dalam hal ini sudah tentu sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, hakim sebagai aktor utama dalam lembaga peradilan berperan dalam menemukan hukum kemudian membentuknya menjadi sebuah penetapan berupa dispensasi usia perkawinan anak dibawah umur sebagaimana yang terjadi Mahkamah Syar’iyah Bener Meriah Provinsi NAD. penelitian ini bermaksud untuk mengetahui tentang hukum acara yang berlaku di Mahkamah Syar’iyah Provinsi NAD, kemudian dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan anak dibawah umur serta untuk mengetahui apakah ada kendala bagi hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan anak di bawah umur. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang bersumber dari data primer dengan melakukan wawancara dengan Hakim di Mahkamah Syar’iyah Bener Meriah Provinsi NAD dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum acara yang berlaku di Mahkamah Syar’iyah Provinsi NAD adalah hukum acara yang diberlakukan di Pengadilan Agama yakni ketentuan HIR dan Rbg sabagai hukum umum. Sebagaimana yang diberlakukan di Pengadilan Negeri sepanjang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang peradilan agama. Kemudian yang menjadi dasar hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan anak dibawah umur yaitu berdasarkan pada surat penetapan Nomor 004/Pdt.P/2015/MS-STR melihat dari fakta-fakta yang terungkap bahwa calon mempelai wanita yang menjadi pihak pemohon telah melakukan layaknya hubungan suami isteri dengan pasangannya maka hakim mempertimbangkan untuk memberikan dispensasi usia perkawinan. kemudian kendala yuridis yang dihadapi oleh hakim dalam menyelesaikan perkara perkawinan anak dibawah umur ini tidak ada. karena hakim merasa peraturan perundang-undangan dan Hukum Islam sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam menyelesaikan perkara perkawinan anak dibawah umur. en_US
dc.subject Pertimbangan Hakim, en_US
dc.subject Perkawinan en_US
dc.title Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Perkawinan Anak Di bawah Umur ( Studi Di Mahkamah Syar’iyah Bener Meriah Provinsi NAD ). en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account