Research Repository

Penanggulangan Tindak Pidana Kesusilaan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Kurniawan, Rizky
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:29:49Z
dc.date.available 2020-11-17T01:29:49Z
dc.date.issued 2017-02-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12224
dc.description.abstract Kasus asusila ini terus mengalami peningkatan, korbanya bukan hanya dari kalangan dewasa saja sekarang sudah merambah ke remaja, anak-anak bahkan balita, berita tentang asusila ini dapat kita lihat dari media cetak maupun media elektronik, kejahatan asusila ini terus meningkat. Inilah yang merarik untuk dilakukan penelitian untuk mengetahui faktor dan kendala yang dihadapi Kepolisian Resor Kota Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriftif analitis dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah mengetahui penanggulangan tindak pidana kesusilaan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Medan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana kesusilaan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Medan terungkap bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana kesusilaan yaitu: keimanan, lingkungan sosial, teknologi, peran korban dan rasa ingin tahu. Efektifitas peran penyidik Kepolisian Resor Kota Medan untuk dapat mengungkap tindak pidana kesusilaan, diperoleh dari hasil wawancara sebagai berikut: pihak penyidik kepolisian akan melakukan langkah-langkah kerjasama dengan jajaran kepolisian dari berbagai daerah dan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk mencari keberadaan dan mengamankan si pelaku. Apabila pelaku berada pada lokasi yang cukup berbahaya, pihak penyidik membawa pasukan yang cukup untuk membantu mengamankan daerah tersebut ketika terjadi penangkapan pelaku. Korban dari tindak pidana kesusilaan terutama untuk kasus sodomi, cabul, perkosaan yang mengalami trauma berat secara fisik dan psikis, pihak penyidik menyediakan pendampingan dari seorang psikolog. Pendampingan oleh seorang psikolog, orang tua, pengacara atau orang yang dipercayai oleh korban sangat membantu korban dalam masa pemulihan dan membantu selama proses penyidikan berlangsung agar tidak menimbulkan rasa takut. Korban tindak pidana kesusilaan ini sering tmengalami trauma yakni trauma fisik dan trauma psikologi. Untuk trauma fisik, pihak penyidik dan korban melakukan pengobatan ke dokter en_US
dc.subject Penanggulangan en_US
dc.subject Polrestabes Medan en_US
dc.subject Tindak Pidana Kesusilaan en_US
dc.title Penanggulangan Tindak Pidana Kesusilaan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account